Tim Cobra Res Narkoba Kembali Gulung Acang, 2.33 Sabu Jadi Barang Bukti

  • Update Rabu, 16 Maret 2022
  • Daerah
  • Dilihat : 1965 kali

Belitung, 16-03-2022 | Sarwamedia.com

Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung kembali menggulung Acang, residivis kasus narkoba tahun 2018 lalu kali ini dari tangannya petugas kembali mengamankan 2,33 gram sabu barang bukti tersebut di dapatkan petugas saat di lakukan penggeledahan di kediamannya, Dusun Aik kelubi Kelurahan Lesung Batang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Jumat (11/3/2022) sekira pukul 11.00 WIB.

Saat di lakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku di Jalan Air Kelubi, Tim Cobra menemukan dua orang yang diduga mengonsumsi narkoba yakni Hr alias Acang (40) dan Fa.

Namun saat dilakukan tes urin, Fa dinyatakan negatif dan ditetapkan sebagai saksi. Sementara itu Acang mendapatkan hasil positif saat petugas melakukan tes urin terhadapnya

Bagaimana kronologis penangkapan Acang ?

Kasi Pen Humas Polres Belitung Ipda Belly Pinem menjelaskan, kronologi penangkapan terjadi pada Jumat (11/3/2022) sekira pukul 11.00 WIB. Anggota Sat Res Narkoba Polres Belitung mendapatkan Laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di Jalan Air Kelubi, Kelurahan Lesung Batang, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung.

Setelah dilakukan pendalaman dan maping, Tim Cobra Sat Res Narkoba memastikan terkait penyalahgunaan narkotika yang dilakukan di Jalan Air Kelubi, tepatnya di kediaman tersangka Hr alias Acang,” ujar Ipda Pinem

Kemudian Anggota Sat Res Narkoba langsung menggerebek kediaman tersangka Acang dan bersamanya ada satu orang laki-laki lainnya, yakni Fa. Selanjutnya Anggota Res Nakoba melakukan penggeledahan yang disaksikan dua orang warga setempat di tempat tersebut.

Dan dari penggeledahan ditemukan alat hisap sabu (bong ) dan satu plastik klip kecil kosong bekas pakai narkotika jenis sabu serta di lemari pakaian ditemukan tiga palstik klip putih narkotika jenis sabu milik kedua tersangka, yakni Hr (Acang) dan Fa,” ungkap Ipda Pinem.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya tiga paket berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,33 gram, satu korek ape gas warna merah, satu korek api gas warna ungu, satu unit timbangan digital, satu kotak kacamata hitam, satu lakban warna hitam, satu gunting warna hitam, satu ATM BCA, dan satu buku tabungan BCA atas nama pelaku.

Selain itu, Tim Cobra juga mengamankan satu plastik klip bening kosong, satu alat hisap (bong), satu unit handphone merek Samsung Gold, satu unit handphone merek Oppo warna biru, dan satu potongan pipet warna putih (skop).

Dan akibat perbuatannya Tersangka Acang dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan minimal 5 tahun.(One)

Form Komentar
Komentar Anda