Alhamdulillah, Status PPKM Belitung Level 1. Covid Sudah Terkendali. Tempat Usaha dan Kantor Bisa Buka 100 Persen

  • Update Jumat, 13 Mei 2022
  • Daerah
  • Dilihat : 662 kali

Kabupaten Belitung saat ini d inyatakan masuk level 1 dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) berdasarkan aturan PPKM level 1 ini terbaru mulai berlaku 10 hingga 23 Mei 2022. Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, H.MZ Hendra Caya, SE., M.Si mengatakan pihaknya menyikapi itu dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/452/II/2022 tentang PPKM Level 1 Covid-19 di Kabupaten Belitung.

"Ini artinya kondisi pandemi Covid-19 di Belitung terkendali," ujarnya, kamis(12/5/2022).

Dengan status level 1 PPKM dan terbitnya SE Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung, pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja dapat menerapkan kegiatan di kantor dengan kapasitas 100 persen. Demikian pula aktivitas industri, kegiatan makan/minum, pusat perbelanjaan, kegiatan seni budaya, pertandingan olahraga, dan seminar.

Dengan berlakunya status PPKM level 1 ini, untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi jarak jauh berupa penerbangan atau kapal laut yang telah mendapat vaksinasi dosis ketiga, tidak diwajibkan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen. (One)

Form Komentar
Komentar Anda