Angkut Kayu Tanpa Dokumen Sopir di Tuntut 2 Tahun Pejara

  • Update Rabu, 27 Oktober 2021
  • Daerah
  • Dilihat : 952 kali

Tanjungpandan, 27-10-2021 | Sarwamedia.com

Sebuah warning bagi masyarakat yang bekerja sebagai sopir expedisi bahwa tidak boleh mengangkut atau mengantar barang yang tidak jelas surat- suratnya. Bagaimana tidak. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpandan menuntut sopir pengangkut kayu tangkapan Polda Babel beberapa waktu lalu, 2 tahun penjara.

Bahkan sopir pengangkut kayu bernama Yohanes Victor tersebut harus menjalani hukuman tambahan selama 3 bulan kurungan penjara. Hal tersebut jika tidak membayar denda sebesar Rp 500 juta.

Pembacaan tuntutan ini dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa (26/10/2021) kemarin. Padahal terdakwa hanya sopir ekspedisi yang mengangkut barang tersebut atas permintaan pemilik kayu

Dalam amar tuntutannya, JPU Kejari Belitung Sanggam C Aritonang menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dokumen bersama sah tidaknya hasil hutan sebagaiman dakwaan tunggal.

Yakni Pasal 83 ayat 1 Joncto Pasal 12 huruf e UU RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah Pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b dalam Bab III Peningkatan Ekosistem Investasi Paragraf 4 Kehutanan UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga ekosistem hutan. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah menjalani hukuman.

Menetapkan terdakwa agar tetap ditahan, menyatakan barang bukti berupa satu unit truk dan kayu olahan dirampas untuk negara. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar 5 ribu rupiah,” kata Sanggam C Aritonang dalam persidangan.

Pasca mendengarkan tuntutan, ketua majelis hakim Himelda Sidabalok dan hakim anggota Melina Nawang Wulan serta Septri Andri menunda persidangan dan akan melanjutkan persidangan minggu depan dengan agenda pembacaan putusan.

(One)

Form Komentar
Komentar Anda