ASN Liburan Natal dan Tahun Baru di Belitung Aja Yaa

  • Update Kamis, 25 November 2021
  • Daerah
  • Dilihat : 1147 kali

Tanjungpandan, 25-11-2021 | Sarwamedia.com

ASN yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Belitung sepertinya harus menerima nasib mengisi liburan Natal dan tahun barunya di Belitung saja ya. karena kabarnya pihak pemerintah Kabupaten Belitung akan segera menerbitkan surat edaran yang melarang ASN mengambil cuti atau beoergian keluar daerah menjelang hari natal dan Tahun Baru.

Keputusan tersebut di buat dalam rangka mendukung ketetapan Pemerintah Pusat yang akan menerapkan PPKM level III se Indonesia pada libur Natal dan Tahun Baru guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 Pemerintah Kabupaten Belitung melalui Sekda Kabupaten Belitung, H. MZ Hendra Caya, SE., M.Si membenarkan pihaknya akan segera menyusun Surat Edaran Bupati Belitung sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru,

"Kami sangat mendukung kebijakan penerapan PPKM level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru nanti, mengingat mobilitas atau pergerakan masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru diperkirakan tinggi dan mengalami peningkatan," ujarnya. (24/11/2021)

Dengan alasan itu pihak Pemerintah Daerah akan memperketat aturan ketika pemberlakuan PPKM level 3 nanti dimulai tanggal 23 Desember hingga 2 Januari mendatang, demikian pula halnya dengan aturan bagi pelaku perjalanan.

"Termasuk para ASN nantinya tidak kami diperkenankan mengambil cuti," ujarnya tegasnya.(One)

Form Komentar
Komentar Anda