Berapa Biaya Resmi Perpanjangan SIM, Simak Yuuk Beritanya

  • Update Jumat, 4 Maret 2022
  • Daerah
  • Dilihat : 1640 kali

Belitung, 04-03-2022 | Sarwamedia.com

Jika kita memiliki kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua kita di wajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) karena merupakan bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Berdasarkan aturan Undang- undang SIM terbagi jadi beberapa jenis, seperti SIM A untuk mengemudikan mobil dan SIM C untuk motor.

Namun Ketika kita sudah memiliki SIM, harus diingat SIM juga ada masa berlakunya, yakni lima tahun. Pemilik harus oleh karena itu jika masa berlakunya sudah habis kita harus melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku tadi habis. Jika terlewat dari tanggal berlakunya SIM, maka pelaku harus membuat SIM dari baru, tidak bisa diperpanjang.

Selain itu, perlu diingat juga kalau masa berlaku SIM bukan berdasarkan tanggal lahir pemilik, melainkan lima tahun setelah terbit. Nah, Jika ingin melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C, berapa uang yang harus disiapkan?.

Berdasarkan aturan mengenai biaya perpanjangan SIM sudah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jika melihat ke lampiran PP tersebut, biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, sedangkan SIM C biayanya Rp 75.000

Selain menyiapkan biaya di atas kita juga harus Siapkan juga uang tambahan untuk biaya asuransi (Rp 30.000) dan cek kesehatan (Rp 25.000).

Sedangkan syarat perpanjangan SIM tidak rumit, pemohon cukup siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.

Penting juga untuk diingat bahwa pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tetap dapat dikenakan sanksi tilang. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Selain itu pula Pelanggar dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000. Jadi di lihat ya kapan masa berlakunya habis. Sebelum sampai waktunya segeralah perpanjang SIM Anda. (redaksi)

Sumber: Kompas.com

Form Komentar
Komentar Anda