Bukan Peruntukan di Jalan Raya, Satlantas Polres Belitung Sosialisasikan Penggunaan Skuter

  • Update Jumat, 15 Juli 2022
  • Daerah
  • Dilihat : 500 kali

Tanjungpandan, 15-07-2022 | Sarwamedia.com

Satlantas Polres Belitung tengah mengadakan sosialisasi tentang penggunaan skuter di jalan raya. Soisialisasi ini dilakukan melalui edukasi dan pemasangan spanduk terkait penggunaan skuter di jalan raya.

Menurut Kasat Lantas Polres Belitung Iptu Tommy Franata, pihaknya melakukan sosialisasi terkait penggunaan skuter di jalan raya dikarenakan skuter bukan merupakan kendaraan yang layak digunakan di jalan raya. Hal ini menurutnya disebabkan karena skuter secara teknis tidak memiliki perlengkapan seperti spion, lampu dan perlengkapan safety lainnya seperti kendaraan pada umumya.

Selain itu, pihaknya merujuk pada Peraturan Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020. Pada peraturan ini diterangkan bahwa penggunaan skuter hanya diperbolehkan di jalur khusus, tempat wisata, komplek perumahan, dan car free day.

“Sosialiasi ini memiliki tujuan baik bagi pengguna maupun pengelola skuter. Jangan sampai ada korban jiwa, jadi kami mulai laksanakan sosialiasi sebagai bentuk pencegahan,” kata Iptu M Tommy Franata, Kamis (14/07/2022).

Saat ini pihak Satlantas Polres Belitung menurut Iptu Tommy Franata sedang berkoordinasi dengan pihak Pemkab Belitung terkait pembuatan lajur khusus skuter. Karena bila melihat jalan raya di Belitung yang tidak layak untuk penggunaan skuter.

Selain itu, pihaknya juga akan mengenakan sanksi kepada pengguna skuter. Untuk saat ini sanksi hanya berupa himbauan saja. Namun apabila masih ada yang membandel dan menggunakan skuter di jalan raya setelah dihimbau, akan dikenakan Pasal 282 Undang-undang tentang Lalu Lintas.

“Penindakan hukumnya tertuju kepada pengguna skuter, tapi pengelola atau pemilik skuter juga akan kami panggil. Namanya perintah, tentu akan berjalan dengan baik,” pungkas Iptu M Tommy Franata. (Owi)

Form Komentar
Komentar Anda