Coba Lari Saat Hendak Di Tangkap, Betis Kanan Warga Ciwidey Bandung di Dor !!!

  • Update Senin, 3 Januari 2022
  • Daerah
  • Dilihat : 914 kali

Belitung, 03-01-2022 | Sarwamedia.com

Asep (26) seorang residivis pencurian kendaraan bermotor, warga Ciwidey, Bandung, Jawa Barat tak berkutik saat diamankan aparat kepolisian, Selasa (28/12/2021) pagi di tempat persembunyiannya. Bahkan dalam aksi penangkapan tersebut petugas terpaksa menghadiahkan timah panas di bagian betis kaki kanannya karena berupaya melarikan diri saat di tangkap.

Residivis kasus pencurian kendaraan sepeda motor ini diamankan Tim Buru Sergap Naga Polres Pangkalpinang di tempat persembunyian nya di kamp pekerja bangunan di kawasan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung sekitar pukul 05.00 WIB. Tindakan tegas dan terukur itu dilakukan petugas lantaran Asep mencoba melarikan diri saat diperintahkan untuk menunjukkan barang bukti hasil kejahatannya.

Pelaku terpaksa kita berikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melarikan diri,” kata Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra kepada awak media Selasa (28/12/2021).

Saat diinterogasi polisi kata Adi Putra, Asep mengaku telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor merek Honda jenis Beat warna hitam dengan nomor polisi BN 3432 PC milik temannya yang ditinggal bekerja tambang timah inkonvensional (TI) di kawasan Opas Indah pada Kamis 23 Desember 2021 lalu.

Usai mencuri lanjut dia, pelaku juga sempat ingin menjual sepeda motor hasil curiannya kepada orang lain. Namun hingga Asep diamankan polisi motor tersebut belum juga laku terjual sampai akhirnya digunakan untuk kegiatan sehari-hari.

Pelaku sempat beberapa kali menawarkan sepeda motor tersebut kepada orang lain dengan maksud untuk dijual, namun sampai dengan sepeda motor hasil curian tersebut belum ada yang mau membeli, sehingga dia gunakan untuk kegiatan sehari-hari,” terangnya.

Dari hasil penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda jenis Beat serta satu unit laptop warna hitam yang saat ini masih dicari. Saat ini sambung Kasat Reskrim, polisi juga masih melakukan pengembangan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang lain karena menimbang pelaku merupakan residivis Curanmor di Jawa Barat.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti digiring ke Polres Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Asep dipersangkakan melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

Ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara,” pungkas Perwira balok tiga ini.

Sumber: Media Lokal di Babel

Form Komentar
Komentar Anda