Dinas Pendidikan Tunda Liburan dan Bagi Raport.

  • Update Rabu, 8 Desember 2021
  • Daerah
  • Dilihat : 1418 kali

Belitung, 08-12-2021 | Sarwamedia.com

Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung menerbitkan surat edaran kepada masing-masing Kepala bidang dan jenjang pendidikan mulai dari PAUD/TK SD hingga SLTP mengenai penundaan masa libur semester ganjilpada hari Selasa kemarin (7/12/2021).

Di keluarkan surat edaran tersebut dilakukan dalam sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19,

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Belitung Juhri, S.Pd.I membenarkan pihaknya menerbitkan surat edaran kepada masing-masing Kepala Bidang dan jenjang mulai TK/PAUD, SD dan SMP mengenai penundaan libur semester ganjil, Selasa(7/12).

Menurut Juhri Penundaan libur akhir semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 ini tujuannya agar para guru, murid dan orang tua murid tidak berpergian ke luar daerah dalam rangka liburan mengingat situasi pandemi.

Selain menunda liburan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Belitung juga menunda pembagian rapor bagi para siswa mulai tingkat Taman Kanak-kanak, PAUD, SD dan SMP dan baru akan dilaksanakan pada pada 3 Januari tahun 2022.

Sedangkan libur semester ganjil tahun pelajaran 2021-2022 akan berlangsung mulai tanggal 4 hingga 15 Januari 2022 mendatang.

Jadi Tanggal 17 Desember sampai 3 Januari para siswa tetap masuk sekolah namun dihitung sebagai hari efektif semester genap," pungkasnya.

Sementara itu Yuswardy SPd Kabid SD mbenarkan perihal penundaan libur dan pembagian raport tersebut menurutnya hal itu mengacu dari surat edaran Bupati Belitung nomor 443.1/476/II/2021 tentang penanggulangan virus Corona diases-2019 dan Tahun Baru. (One)

Form Komentar
Komentar Anda