DPD KNPI Pertanyakan Kinerja Pemda dan Pihak Berwajib. Atas Maraknya TI Illegal di Laut Sijuk.

  • Update Selasa, 2 November 2021
  • Daerah
  • Dilihat : 1281 kali

Tanjungpandan, 02-11-2021 | Sarwamedia.com

Melihat Fenomena maraknya tambang ilegal di perairan munsang yang mulai mengarah ke kawasan  laut di Kecamatan sijuk, membuat Ketua DPD KNPI Belitung Angkat bicara.Ia mengatakan dengan maraknya aktivitas tersebut kinerja pemimpin daerah  pihak berwajib di pertaruhkan dan Ia meminta kepa pimpinan daerah untuk segera mengambil tindakan.

Menurut Ketua DPD KNPI Belitung M Hafrian Fajar S.M yang di sapa bang jarwo Melihat fenomena yang terjadi di laut munsang sijuk sudah tidak sesuai dengan apa yang menjadi konsensus bersama, serta apa yang di rencanakan pemerintah dalam jangka panjang, pasalnya bupati selalu mengkampanyekan di setiap kesempatan, bahwa belitung zero tambang laut lalu tidak ada iup timah di laut kabupaten belitung, tetapi nyatanya TI ilegal beroperasi di tengah laut munsang berarti tidak sesuai dengan apa yang di sampaikan pak bupati H Sahani Saleh S.sos, yang mengatakan IUP tidak ada. Namun pengrusakan bakau, terumbu karang, ekosistem perairan laut jelas di depan mata.

Melihat Fenomena tersebut Jarwo berkata Ia menjadi teringat kembali bagaimana  perjuangan masyarakat belitung dan belitung timur dalam berjuang mengusir kapal hisap (KIP) di laut pering kelapa kampit-belitung timur pada bulan november 2017, pada waktu itu  perjuangan berhasil mempertegas bahwa pulau belitong harus di jaga kemaritimannya  karna menyangkut hajat orang banyak dalam sektor perikanan kelautan, serta pariwisata dalam jangka panjang, 

"perjuangan ini pun sudah tidak di indahkan lagi jika kita lihat apa yang terjadi hari ini di kecamatan sijuk" ujar jarwo

Padahal di kecamatan sijuk kita sepakat bahwa kawasan pesisir strategis bagi daerah bahkan indonesia karna keindahan alamnya yang luar biasa, sehingga di tetapkan  menjadi KSPN, KEK pariwisata, serta kampung nelayan, sebagai penegasan bahwa pariwisata dan perikanan menjadi fokus utama, akibat dari alam yang indah dan status status tersebutlah berdatangan investor-investor membangun kecamatan sijuk dengan fasilitas penunjang pariwisata, dan saat ini apa yang terjadi sangatlah dengan apa yang di rencanakan dimana terjadi  pengrusakan bakau, terumbu karang dll, 

"apakah yang kita bangun dan kita desain selama ini akan menjadi sia-sia, jika di biarkan terus fenomena ini akan terjadi peluasan penambangan secara besar" an dan akhirnya sulit di atur dan di tata ulang, 

Oleh karena itu sebelum meluas kami berharap kepada pimpinan daerah ada penegasan untuk menegakan aturan," pinta Jarwo

"secara aturan betul itu urusan provinsi, tetapi secara moral wajib pemda melakukan pencegahan karna kabupaten belitung yang punya wilayah dan bersinggungan dengan kepentingan daerah" tegasnya

Jarwo menambahkan semestinya jika kita mengingat fenomena penyerangan secara brutal kepada bapak wakil gubernur Drs. H. ABDUL FATAH, M.Si pada november 2019 yang tidak lain tidak bermula dari masalah pertambangan,

Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatakan bahwa “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Jika pemerintah dan pihak berwajib tidak mampu menyelesaikan persoalan ini perlu di pertanyakan kinerja mereka untuk daerah kita tercinta ini. (One/press realease DPD KNPI)

 
Form Komentar
Komentar Anda