Gadai Mobil Rental Warga Perawas Terancam Masuk Bui

  • Update Kamis, 14 Oktober 2021
  • Daerah
  • Dilihat : 971 kali

Tanjungpandan, 14-10-2021 | Sarwamedia.com

Kebanyakan orang jika ditangkap dan digiring polisi untuk memberikan keterangan atas tindak pidana yang dilakukannya pasti tertunduk malu dan lesu, namun berbeda dengan RA (30) pelaku tindak pidana penipuan. Ia terlihat tersenyum saat polisi menggiringnya untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Belitung pada hari Rabu (13/10/2021). Hal ini membuat beberapa petugas sempat geleng-geleng kepala melihat tingkahnya.

Anggota Satreskrim Polres Belitung, RA yang merupakan warga Perawas ini diamankan petugas pada hari Selasa, (12/10/2021) kemarin dikediaman mertuanya di Jalan Pilang, Desa Dukong, Tanjungpandan. Ia diangkut aparat  akibat melakukan penipuan terhadap korban Istri Sarli Alfia (28) dengan modus menggadaikan sebuah mobil rental dari pertengahan April lalu. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar 20 juta rupiah, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian penipuan ini ke SPKT Polres Belitung.

Bagaimana kisahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kronologis kejadian bermula saat pelaku menghubungi korban dengan mengatakan bahwa salah satu temannya ingin menggadaikan satu unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BN 1211 WY senilai 15 juta rupiah. Kemudian korban menerima tawaran tersebut dengan syarat korban ingin bertemu dengan pemilik mobil.

Beberapa hari kemudian, pelaku kembali menghubungi korban dengan menyatakan bahwa pemilik mobil meminta tambahan senilai 5 juta rupiah dengan alasan ingin membeli mesin untuk menambang timah. Korban pun menyetujuinya.

Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukan bukti percakapan melalui pesan whatsapp (WA) yang sebenarnya bukti percakapan itu adalah modus, karena pelaku memegang dua akun WA seakan-akan itu pesan asli dari pemilik mobil. Lalu korban mempercayai pelaku dan menyerahkan uang tambahan tersebut.

"Jadi korban melakukan pembayaran sebanyak dua kali, pertama senilai 15 juta rupiah, kedua senilai 5 juta rupiah,” sebut Ipda Belly Pinem. (One)

Form Komentar
Komentar Anda