Gelapkan Dua Unit Sepeda Motor di Beltim, Satu dari Dua Pelaku Berhasil Diamankan Polres Beltim

  • Update Senin, 15 Agustus 2022
  • Daerah
  • Dilihat : 772 kali

Lampung, 15-08-2022 | Sarwamedia.com

Polisi meringkus AS (32) di kediamannya di Desa Bumi Nabung, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara, Rabu (10/08/2022) lalu. AS merupakan salah satu dari dua orang komplotan kasus penggelapan sepeda motor di Beltim.

Sedangkan AN, salah satu pelaku penggelapan motor di Beltim lainnya berhasil melarikan diri dan saat masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor merk Honda Beat dan Honda PCX.

“Iya benar, setelah menerima laporan. Kami langsung berkoordinasi dengan unit Resmob Polres Lampung Utara dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Kasatreskrim Polres Belitung Timur Iptu Fajar Riansyah Pratama, Jumat (12/08/2022) malam.

Ia menjelaskan, awalnya kedua pelaku datang ke tempat rental motor di Dusun Gunung, Desa Lalang Jaya, Manggar, Jumat (05/08/2022) lalu.

Keduanya lalu menyewa dua unit sepeda motor merek Honda Beat merah tanpa nopol dan Honda PCX merah BN 4851 XF. Dua hari kemudian tepatnya Minggu (07/08/2022) siang, pelaku AN (DPO) mengirimkan pesan WhatsApp kepada pemilik rental dengan mengatakan ingin menyambung rentalan motor.

Lalu malam harinya, pelaku AN kembali mengirimkan pesan suara melalui WhatsApp. Saat itu pelaku mengatakan bahwa kedua motor tersebut akan pelaku antar pada keesokan paginya.

Namun, pada Senin (08/08/2022) pagi, pemilik rental sempat mengirimkan pesan WhatsApp kepada pelaku AN untuk menanyakan uang rental. Tapi pelaku AN sudah memblokir nomor WhatsApp pemilik rental.

“Atas kejadian ini korban langsung melapor ke Polres Belitung Timur guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Fajar Riansyah Pratama.

Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu dari dua orang pelaku yakni AS. Sedangkan pelaku AN melarikan diri.

“Kasus ini masih dalam pendalaman. Tersangka kami jerat Pasal 372 Juncto 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” sebut Iptu Fajar Riansyah Pratama. (do)

Form Komentar
Komentar Anda