Jaksa Tempuh Banding Demi Keadilan Untuk Korban Dalam Kasus Persetubuhan Anak di Membalong

  • Update Rabu, 29 Desember 2021
  • Daerah
  • Dilihat : 977 kali

Belitung, 29-12-2021 | Sarwamedia.com

Setelah 7 Hari masa pikir-pikir berlalu, Kejari Belitung Belitung akhirnya mengajukan banding atas vonis majelis hakim PN Tanjungpandan dalam perkara persetubuhan anak yang terjadi di Kecamatan Membalong.

Perkara yang menyeret Rs alias Ru (17) sebagai terdakwa.ini Sebelumnya telah mendapatkan Vonis 3 bulan kurungan vonis ini di berikan Majlis Hakim dalam persidangan yang berlangsung Senin (20/12/2021) lalu.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung yang menuntut terdakwa selama 2 tahun kurungan penjara.

Kasi Intelijen Kejari Belitung MT Robby Anggoro mengatakan, pengajuan banding ini karena terdapat perbedaan pendapat dan pertimbangan (dissenting opinion) antara ketua majelis hakim dan dua hakim anggota dalam agenda persidangan yang telah berjalan.

Menurutnya, perbedaan tersebut lantaran hanya satu orang saksi hadir dalam persidangan yakni korban yang tanpa menjalani pengambilan sumpah. Oleh sebab itu lantaran hanya satu orang saksi, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti.

“Untuk memori bandingnya sudah kami sampaikan ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan Senin kemarin,” kata MT Roby Anggoro, Selasa (28/12/2021).

Ia menambahkan, adapun pertimbangan lain dari JPU seperti vonis terhadap terdakwa masih terlalu ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera dan mendidik anak.

Perbuatan terdakwa membuat korban putus sekolah, dan membuat malu kedua orang tua korban. Jaksa juga menilai terdakwa juga berusaha merusak korban dengan cara mencekoki korban dengan minuman beralkohol.

Selain itu, lanjutnya, dalam persidangan kedua orang tua korban juga menyerahkan peristiwa ini sepenuhnya kepada proses hukum.

“Dengan adanya pengajuan banding ini harapannya tercapai keadilan yang sama bagi seluruh pihak, sebelum terjadinya kejahatan dan mencegah terjadinya kejahatan lebih lanjut,” pungkas MT Robby Anggoro. (One)

Form Komentar
Komentar Anda