Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus PCR Palsu 9 Tahun Penjara, Nah Lho

  • Update Rabu, 29 Desember 2021
  • Daerah
  • Dilihat : 1298 kali

Belitung, 29-12-2021 | Sarwamedia.com

Terdakwa kasus pemalsuan surat PCR Narli Fauzan Noviansyah (29) dengan modus seolah-olah dikeluarkan oleh Rumah Sakit Utama, di Tuntut 9 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal ini terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tanjungpandan kemarin (28/12/2021).

Seperti dirilis dalam informasi perkara milik Pengadilan Negeri Tanjungpandan, jaksa penuntut umum Dista Anggara, SH. mengatakan dituntutnya terdakwa berdasarkan fakta persidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP.

Selain itu JPU juga menyatakan barang bukti berupa 1 buah laptop merk Toshiba warna hitam dan 1 buah printer merk Canon warna hitam agar dirampas oleh negara.

Sedangkan cap yang berlogokan RS Utama dan 11 hasil PCR palsu dirampas untuk dimusnahkan. (One)

Form Komentar
Komentar Anda