Kekerasan Terhadap Wartawan Tidak boleh Terulang Kembali

  • Update Senin, 7 Maret 2022
  • Daerah
  • Dilihat : 821 kali

Belitung, 07-03-2022 | Sarwamedia.com

Penghalangan terhadap kegiatan jurnalistik merupakan tindakan yang menghambat kebebasan pers. Terlebih apabila hal itu disertai intimidasi, ancaman, hingga kekerasan terhadap jurnalis.

Hal itu juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers. Jika ada kelompok atau masyarakat yang merasa dirugikan atas kerja jurnalistik bisa melakukan pengaduan ke Dewan Pers sesuai dengan UU Pers.

Melakukan tindakan intimidasi apalagi disertai dengan tindak kekerasan fisik maupun psikologis jelas itu tidak di benarkan,semuanya sudah di atur wartawan bekerja sesuai dengan aturan yg di atur dalam UU no 40 tahun 1999 tentang pers.

Kebebasan pers adalah cita-cita reformasi 98,kita ini sekarang hidup di era keterbukaan informasi publik di mana Pers adalah salah satu pilar pendukungnya.

Saya juga meminta kepada aparat kepolisian untuk menindak tegas oknum pelaku kekerasan terhadap wartawan. Marilah kita hidup saling mengingatkan, utamakan dialog dalam menyelesaikan masalah.

Penulis
Wakil Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Belitung.
M Yusup

Form Komentar
Komentar Anda