Masih level 3 PPKM Berlanjut Hingga 8 November
Tanjungpandan, 20-10-2021 | Sarwamedia.com
Seperti Air yang mengalir dari puncak Gunung Tajam turun ke Gurok Beraye yang tak pernah putus. Beginilah gambaran perberlakuan PPKM di Kabupaten Belitung. Karena Berdasarkan Intruksi Mendagri no 54 tahun 2021 tanggal 18 Oktober tentang PPKM level 3, level2, dan 1. Pemerintah Kabupaten Belitung Kembali memperpanjang lagi aturan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 hingga 8 November mendatang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya mengatakan, "Menindaklanjuti instruksi tersebut, Bupati Belitung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443.1/1326/II/2021 tentang PPKM level 3 di Kabupaten Belitung. Surat Edaran ini berlaku mulai hari ini Selasa (19/10/2021) sampai Senin (8/11/2021) mendatang."
"Untuk pelaksanaannya tetap dilakukan pemantauan dan penertiban oleh tim terpadu melibatkan Satpol PP, BPBD, TNI/Polri dan Kejaksaan Negeri,” kata MZ Hendra Caya, Selasa (19/10/2021)
mencontohkan, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan, karaoke, warnet, tempat kebugaran tubuh, futsal dan tempat bilyar hingga pukul 21:00 WIB dan kapasitas pengunjung 50 persen dengan menerapkan prokes ketat.
Sedangkan pelaksanaan makan dan minum di tempat yang meliputi warung makan, warteg, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya, rumah makan, kafe dan restoran dapat beroperasi dengan ketentuan dibatasi 50 persen dari kapasitas dan jam operasional dibatasi sampai pukul 22:00 WIB.
“Untuk angka penyebaran Covid di Belitung saat terpantau turun. Kami harapkan dengan berlangsungnya PPKM level 3 lanjutan ini, angka kasus covid di Belitung terus melandai dan bisa turun pada level yang lebih rendah,” tutur MZ Hendra Caya.
Penulis : One
Editor : Aldo Pratama