Orang Beltim Jabat Wakil Ketua DPRD Babel

  • Update Rabu, 29 Juni 2022
  • Daerah
  • Dilihat : 831 kali

Bangka Belitung, 29-06-2022 | Sarwamedia.com 

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bangka Belitung dari Fraksi Gerindra, Beliadi, S.IP., yang merupakan orang asli Belitong dalam waktu dekat ini akan menjadi salah satu pimpinan di DPRD Provinsi Bangka Belitung. Ia ditetapkan Ketua Umum DPP Gerindra, Prabowo Subianto menjadi Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, menggantikan Muhammad Amin yang berasal dari Bangka Selatan. Sementara M. Amin ditetapkan sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Bangka Belitung.

Penetapan pergantian posisi jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung tersebut berdasarkan surat keputusam (SK) Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Nomor: 05-0076/Kpts/DPP-GERINDRA/2022 tentang Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Partai Gerindra Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2022-2024.

"Mudah-mudahan dengan posisi ini saya bisa lebih mengharmonisasikan hubungan Bangka dan Belitung. Termasuk juga hubungan sesama dewan," kata Beliadi kepada wartawan Selasa (28/06/2022).

Beliadi yang berasal dari Kabupaten Belitung Timur ini mengaku dirinya akan bekerja sekuatnya di lembaga DPRD Bangka Belitung. Terutama, untuk dapat menciptakan lembaga DPRD lebih terhormat dan berdaulat serta dicintai masyarakat Bangka Belitung.

"Mudah-mudahan posisi saya sekarang lebih bisa mewakili kesetaraan antara Bangka dan Belitung," harapnya.

Lebih lanjut Beliadi juga berkeinginan, untuk mencipatakan hubungan lebih erat dalam menjalin kerja sama dengan semua kalangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Saat ini saya masih diklat di Hambalang. Diklat ini juga bersifat wajib bagi anggota DPRD Partai Gerindra. SK ini akan saya serahkan ke ketua DPD Gerindra Provinsi Babel untuk diteruskan ke pimpinan dewan," katanya.

Menurut Beliadi, keputusan dari DPP Gerindra ini merupakan bagian dari rolling yang dilakukan dan merupakan hal biasa.

DPP Partai Gerindra dapat melakukan evaluasi dan pergantian Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Partal Gerindra atas persetujuan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra.

"Ini biasa dan saya menjamin hubungan dengan semua kader Gerindra baik-baik saja, termasuk semua kader menerima dengan baik keputusan DPP ini," ujarnya

Dengan terbitnya surat yang baru sama artinya mencabut Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor: 08 0302/Kpts/DPP-GERINDRA/2019 tanggal 26 Agustus 2019 tentang Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode Ta. 2019-2024 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagai dasar pengajuan pergantian unsur pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Isi surat keputusan tersebut adalah Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai GERINDRA DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode Ta. 2022-2024 yaitu sebagai berikut:

1. Beliadi, S. IP. sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

2. Muhammad Amin sebagai Ketua Fraksi Partal GERINDRA DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan atau perbaikan didalamnya.

Ditetapkan di Pada Tanggal Jakarta 12 Mei 2022.

Di kutip dari Bangka Pos.com.

Form Komentar
Komentar Anda