Pemekaran Kota Tanjungpandan di Minta Masuk dalam Perda RTRW

  • Update Selasa, 30 November 2021
  • Daerah
  • Dilihat : 3139 kali

Tanjungpandan, 30-11-2021 | Sarwamedia.com

Lembaga Adat Melayu Belitung meminta kepada pihak Pemerintah Kabupaten Belitung untuk memasukkan Pemekaran Kota Tanjungpandan dalam Revisi Perda RTRW Kabupaten Belitung yang akan segera di lakukan Oleh Dinas PU Hal ini terungkap dalam pertemuan yang berlangsung di Aula pertemuan Hotel BW Suite di Jalan Patimura, Tanjungpandan Senin kemarin (29/11/2021).

Dalam acara ekposes laporan akhir dan konsultasi publik II terkait revisi penyusunan Perda RTRW yang disahkan tahun 2014 lalu. Pemkab Belitung berencana melakukan Revisi Perda RTRW Kabupaten Belitung yang di sahkan tahun 2014 lalu.

Kegiatan ekspose ini adalah terkait penyusunan revisi rencana tata ruang wilayah kabupaten Belitung, oleh Dinas Pekerjaan umum dan perumahan rakyat Kabupaten Belitung APBD tahun 2021. Turut Hadir dalam Acara tersebut Bupati/Wakil Bupati Belitung, DPRD Belitung, OPD terkait, camat, Kades dan BPD se Belitung, AMB, LAMBEl (Lembaga adat melayu Belitung), KNPI, dan Asosiasi pengusaha restoran & hotel kabupaten Belitung, Ikatan Petani Membalong, pemuda DPM Belitung, Komunitas konservasi Alam Belitung.

Berdasarkan pantauan Sarwa media di dalam gelar ekspos, tersebut sejumlah peserta memberikan saran dan masukkan terkait ekposes laporan akhir dan konsultasi publik II revisi RTRW Kabupaten Belitung. Dalam saran dan masukannya Ketua LAMBEL Drs. H. Abdul Hadi Adjin yang juga Mantan Kepala Bappeda Belitung memberikan masukan dalam Revisi RTRW 2014 – 2023 selain dari pemekaran Tanjungpandan di antaranya sebagai berikut :

1. Menyarankan agar semua lahan sawit yang berada disamping jalan raya. DAS (Daerah Aliran Sungai) dan daerah Situs Sejarah/Religius dalam HGU Sawit agar dikeluarkan jadi Tanah Adat Masyarakat.

2. Pembangunan Depo/Full Pertamina BBM dan Gas Elpiji dalam rangka mendukung Pembangunan Pariwisata berkelas Dunia serta Pembangunan Perikanan. Kelautan serta Industri dan Jasa sehingga kebutuhan Energie yang cukup dan permanen untuk jangka panjang. Karena itu pembangunan Depo/Full BBM/GAS Elpiji ini segera dilaksanakan usulannya oleh Bupati kepada Pertamina dengan lahan di kawasan Industri Suge.

3. IUP Timah yang tidak produktif agar Dikeluarkan dari Iup timah dan Pemberian izin HGU Sawit dan Izin Tambang Timah tidak diizinkan (izin baru).
Usulan dan saran ini sebagai persiapan penyediaan lahan untuk pertanian & perkebunan masyarakat sebagai salah satu alternatif solusi penyediaan lapangan kerja pasca tambang.

Menurut Hadi Adjin selain memberikan 4 masukan tersebut Ia mengatakan saat ini ‘status Pembangunan Kabupaten Belitung sudah “ON THERACK’ yang perlu disiapkan adalah kebutuhan Energie. BBM/Gas elpiji dan Kebutuhan Air Bersih sedangkan Listrik sudah cukup. Hal yang perlu ditata dengan baik adalah kebutuhan LAHAN yang tidak bermasalah.

Usulan LAM untuk memasukkan point' pemekaran kota Tanjung pandan mendapat sambutan baik dari berbagai tokoh masyarakat. Menurut mereka keinginan terbentuknya sebuah kota sudah lama menjadi impian masyarakat.

"Jika masalah pemekaran ini sudah tercantum dalam Perda artinya tinggal terbentuknya Kota sudah barang pasti tinggal melihat keseriusan pihak pemerintah dan presidium untuk merealisasikannya dengan memenuhi persyaratan yang di atur dalam Undang-undang . Gerak cepat apa lamban yang mereka lakukan jadi jika moratorium sudah di cabut presiden. Kota tinggal ketok palu." Ungkap salah satu tokoh masyarakat (One)

Form Komentar
Komentar Anda