Polisi Sudah Ketahui Pemilik Timah Rasa Nanas

  • Update Selasa, 18 Januari 2022
  • Daerah
  • Dilihat : 859 kali

Belitung, 18-01-2022 | Sarwamedia.com

Setelah sepekan berlaluKasus pengiriman satu karung pasir timah dengan berat 23 kilogram dan lima karung lempengan timah seberat 150 kilogram Tujuan Jakarta dengan modus mengirim nanas Melalui pelabuhan pangkal balam Pangkalpinang.sudah menemukan titik terang. Karena saat ini Petugas sudah berhasil mengidentifikasi siapa pemilik barang tersebut

Di lansir dari Bangkapos Selasa (18/1/2022) Kepala Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Pangkalpinang, Ajun Komisaris Polisi Capt Yordansyah mengatakan, kepolisian telah melayangkan surat panggilan kepada pemilik ratusan kilogram timah di dalam truk bermuatan nanas tersebut.

“Namun Saat ini masih proses penyidikan. Pemilik barang juga sudah diberikan surat pemanggilan sebanyak satu kali pada beberapa hari yang lalu,” kata dia kepada awak media Minggu (16/1/2022).

Yordansyah mengatakan, satu orang pemilik lempeng timah sendiri merupakan warga Kelurahan Asam, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang yang saat ini sedang berada di Jakarta.

Akan tetapi saat disinggung apakah pemilik timah tersebut merupakan pengusaha pertambangan di Bangka Belitung, dia mengaku belum mengetahui secara pasti. Sedangkan untuk pemilik pasir timah masih belum diketahui, karena pasir dan lempengan timah merupakan milik dua orang yang berbeda.

“Inisialnya Ji warga Kampung Asam, namun posisinya sekarang ada di Jakarta ini merupakan pemilik timah lempeng. Kami belum tahu, karena kita belum minta keterangan,” jelas Yordansyah.

Di samping itu dia menegaskan, pada Minggu ini pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kalinya terhadap Ji.

Apabila dalam pemanggilan tersebut pemilik masih tidak hadir, Kepolisian akan memasukkan Ji ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.


“Berhubung pemilik ini berada di Jakarta maka dari itu kita layangkan surat pemanggilan. Jika dua kali pemanggilan tidak hadir akan kita buat DPO,” tegasnya.

Sementara itu untuk hasil laboratorium kadar logam timah kata Yordansyah, baru akan keluar besok hari.

“InsyaAllah besok hasilnya keluar. Untuk nanas sendiri sudah kita kembalikan kepada pemiliknya masing-masing. Karena mereka tidak ikut terlibat dalam hal ini, bahkan mereka tidak mengetahui,” pungkas Yordansyah.

Sopir Mobil Jadi Tersangka

Sat Polairud Polres Pangkalpinang, menetapkan kedua sopir truk pengiriman ratusan kilogram timah bermodus nanas sebagai tersangka.

Mereka yakni Zu alias Cecep (31) warga Desa Balun Ijuk, Kabupaten Bangka dan Fa (44) warga Tahun, Jakarta Barat ditetapkan sebagai tersangka usai berusaha menyelundupkan 23 kilogram yang diduga pasir timah dan 150 kilogram lempengan timah yang sudah dilebur pada Sabtu (8/1/2022) lalu.

“Dua orang sopir truk sudah kita jadikan tersangka dan saat ini sudah ditahan di Polres Pangkalpinang,” kata Yordansyah.

Kasat Polairud berujar, setelah dilakukan pemeriksaan secara insentif keduanya mengaku pengiriman ratusan kilogram timah berbagai jenis tersebut tanpa sepengetahuan pemilik nanas.

Di mana barang bukti yang didapati petugas saat pembongkaran dari dua truk tersebut, untuk jenis satu karung pasir timah dari truk dengan nomor polisi BN 8243 QA dan lima karung lempengan timah yang telah dilebur dari truk BN 8966 PT merupakan milik dua orang yang berbeda.

“Sopir mengetahui barang tersebut, namun pemilik nanas tidak mengetahui. Pemilik barang juga berbeda, beda sopir beda pemilik barang timah,” terang dia.

Lanjut dia, selain mendapat upah dari pengiriman nanas kedua sopir tersebut juga memperoleh upah dari kedua orang pemilik barang tersebut yang saat ini masih diburu polisi. Namun, saat ditanya lebih jauh berapa upah yang diperoleh Yordansyah enggan mengatakan lebih jauh.

Untuk kedua sopir saat ini telah ditahan di Polres Pangkalpinang, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Di dalam pasal tersebut tersangka diancam dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun,” ujar Yordansyah.

Sekadar informasi jajaran Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan kilogram timah ke luar Pulau Bangka melalui Pelabuhan Pangkalbalam, Sabtu (8/1/2022).

173 kilogram timah berbagai bentuk itu akan diselundupkan ke Jakarta dengan diangkut menggunakan dua unit truk dengan muatan sekitar 6.800 buah nanas.( Redaksi)

Paket Tour Murah Belitung

Paket Tour Belitung Wisata Reguler

Paket Tour Belitung Keluarga

Paket Tour Honeymoon

Paket Tour Belitung Tanpa Hotel

Paket Tour Terbaik Belitung

Paket Tour Belitung Terfavorite

Paket Tour Belitung

Paket Tour Belitung 2D1N

Paket Tour Belitung 3D2N

Paket Tour Belitung 4D3N

Paket Tour Keluarga Belitung 3D2N

Paket Tour Keluarga Belitung 4D3N

Paket Tour Honeymoon Belitung 3D2N

Paket Tour Honeymoon Belitung 4D3N

Paket Tour Belitung Murah 2D1N

Paket Tour Belitung Murah 3D2N

Paket Tour Belitung Murah 4D3N

Sewa Mobil Belitung

Sewa Mobil Bus Belitung

Sewa Motor Belitung

Sewa Boat Belitung

Rental Mobil Belitung

Rental Mobil Bus Belitung

Rental Motor Belitung

Sewa Boat Belitung

Toyota New Avanza

Pulau Lengkuas

Pulau Pasir

Pulau Burung

Pantai Tanjung Kelayang

Batu Satam Asli Belitung

Artikel Wisata Belitung

Belitung Rent Car

Paket Tour Belitung

Paket Tour Favorite Belitung

Paket Tour Hemat Belitung

Paket Tour Honeymoon Belitung

Paket Tour Keluarga Belitung

Paket Tour Murah Belitung

Paket Tour Populer Belitung

Paket Tour Reguler Belitung

Paket Tour Tanpa Hotel Belitung

Paket Tour Terbaik Belitung

Paket Tour Wisata Belitung

Rental Boat Belitung

Rental Mobil Belitung

Rental Mobil Bus Belitung

Rental Motor Belitung

Sewa Boat Belitung

Sewa Mobil Belitung

Sewa Mobil Bus Belitung

Sewa Motor Belitung

Tempat Wisata Belitung

Form Komentar
Komentar Anda