Tilep 290 juta. Warga Hasyim Idris Jadi Tersangka

  • Update Kamis, 23 September 2021
  • Daerah
  • Dilihat : 861 kali

Tanjungpandan,23-09-2021 | Sarwamedia.com - Satreskrim Polres Belitung resmi menetapkan Iskandar Zulkarnain (45) sebagai tersangka. Dia di amankan pada hari senin (20/9/2021) atas dugaan tindak pidana penggelapan uang sebesar Rp 290 juta hasil pembayaran jual beli tanah, Senin (20/9/2021) lalu.

Warga Jalan Hasyim Idris, Kelurahan Lesung Batang, Tanjungpandan yang merupakan perantara dalam jual beli tanah tersebut. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah korban bernama Jonny (46) melaporkan kasus penggelapan itu ke Polres Belitung, Kamis (7/1/2021) lalu.

Mengenai bagaimana kronologisnya, kejadian bermula saat pelapor diperintah rekannya bernama Aswien Jhuangger untuk menerima berkas pembelian tanah yang terletak di Desa Batu Itam, Kecamatan Sijuk dari tersangka pada 5 Juni 2020 lalu.

Kemudian pelapor menghubungi tersangka, lalu tersangka menyuruh untuk datang ke warung makan miliknya. Setelah tersangka datang, pelapor meminta dokumen penyerahan seperti yang diminta rekannya.

Lalu tersangka menyerahkan rekapan beserta surat-surat tanah yang dibeli dan dilakukan pengecekan didapati tiga surat tanah yang tidak ada. Padahal uang pembayaran sudah lunas dibayarkan kepada tersangka.

Setelah ditanya dan ditekan pelapor, tersangka menyatakan bahwa penjualan tanah tersebut dibatalkan pemilik tanah, dan uang pembayaran tanah tersebut sudah dikembalikan penjual kepada tersangka. Namun sayangnya uang tersebut tidak di kembalikan ke pelapor tapi dipakainya hingga habis.

Akibat perbuatanya tersangkan di kenakan pada pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan untuk sementara harus menginap dulu di hotel prodeo milik polres Belitung. (One)

Form Komentar
Komentar Anda