Di Belinyu Ada Kakak Ipar Rudapaksa Adik Ipar

  • Update Sabtu, 22 Januari 2022
  • Kriminal
  • Dilihat : 1581 kali

Bangka, 22-01-2022 | Sarwamedia.com

Benar- benar bejat Moral TP (24) Warga Belinyu Kabupaten Bangka Tengah, Ia tega menggarap adik Iparnya sebut saja Mawar yang masih dibawah umur di kediamannya. Peristiwa pencabulan tersebut berlangsung akhir tahun 2021 lalu tepatnya tanggal (31/12/2021) sekitar pukul 1 siang saat istrinya tidak ada di rumah.

Bagaimanakah kejadiannya?

Ceritanya pada saat itu pelaku sedang tidur-tiduran di kamarnya. Tiba-tiba Mawar (korban,red) datang bermaksud mengantarkan pakaian miliknya. Mengetahui hal itu pelaku memintanya meletakan baju tersebut disebelah lemari di kamarnya. Mawar menuruti perintah pelaku selanjutnya pelaku meminta Mawar mendekatinya, Mawarpun kembali menurutinya dan ketika mawar mendekat pelaku langsung menarik tangannya.

Korban sempat berontak, pegangan tangangan akhirnya sempat di lepas tapi setelah itu pelaku kembali membetot tangan mawar sehingga membuat mawar kembali dapat dipegang erat dan tidak dapat bergerak lagi. Tidak menyia-nyiakan waktu pelaku langsung menyetubuhi mawar dilantai kamar secara paksa.

Kapolsek Belinyu Kompol Noval Manusia Gegoh Desky melalui Kanit Reskrim Ipda Teguh membenarkan bahwa kejadian tersebut terjadi di akhir tahun lalu di kediaman pelaku sekitar pukul 13.00 WIB di mana korban datang ke rumah bermaksud mengantarkan pakaian milik pelaku dan selanjutnya meminta korban meletakanya ke kamar di sebelah lemari baju.

Perbuatan pelaku menurut Teguh baru ketahuan berselang dua pekan kemudian di mana pelaku kembali mencoba mengulangi perbuatannya pada tanggal (15/1/2022). Namun ketika baru melakukan sentuhan tiba-tiba datang istrinya (kakak korban,red) di situlah akhirnya terkuak perbuatan pelaku yang di lakukan akhir tahun lalu, karena sang istri bertanya dengan korban atas apa yang terjadi antara pelaku dan dirinya.

Korban akhirnya menceritakan perbuatan pelaku yang telah berbuat tidak senonoh terhadap dirinya. Kejadian tersebut tentu saja di informasikan ke keluarga besar sehingga membuat pihak keluarga rapat atas ulah bejat pelaku yang bekerja sebagai buruh harian tersebut dan pengakuan korban dibenarkan oleh pelaku di mana selanjutnya pelaku langsung di bawa keluarga ke Mapolsek Belinyu tanggal (16/1/2022) di temani oleh ketua RT dan Kepala Lingkungan setempat.

"Pelaku di jerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU nomor 17 Tahun 2016," pungkas Ipda Teguh. (redaksi)

Sumber media lokal di Bangka Belitung.

Form Komentar
Komentar Anda