KPK Tahan 15 Anggota DPRD Muara Enim Sumsel
Jakarta, 16-12-2021 | Sarwamedia.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 15 tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan Tahun 2019.
Lima belas tersangka tersebut terdiri dari 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 dan lima anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 13 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.(redaksi)
Berbagai sumber media nasional.