Kurir Sabu Diamankan saat Hendak Ambil Sabu 1,3 Gram

  • Update Senin, 14 November 2022
  • Kriminal
  • Dilihat : 666 kali

Belitung, 14-11-2022 | Sarwamedia.com

Satres Narkoba Polres Belitung berhasil mengamankan seorang buruh harian berinisial NZ (31) yang diduga menjadi seorang pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu. NZ diamankan pada Selasa (08/11/2022) lalu oleh Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung.

Dari hasil penangkapan NZ ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan NZ berupa satu buah plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 1,3 gram, satu buah ponsel dan satu buah bungkus makanan ringan. 

"Tersangka ini sebagai kurir sekaligus pemakai karena urinnya positif. Kita tidak tahu (siapa pelempar barang, red), karena hubungan mereka terputus," kata Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem.

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan naroba di seputaran Jalan Kamboja III, Kelurahan Kota, Tanjungpandan. Berdasarkan laporan masyarakat tersebut kemudian polisi melakukan penelusuran lalu kemudian didapatilah pelaku NZ yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap dirinya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal primair Pasal 114 Ayat (1) subsidair 112 Ayat (1) lebih subsidair Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara. (redaksi)

Form Komentar
Komentar Anda