Sendal Ungkap Aksi Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sendal Ungkap Aksi Pencabulan Anak di Bawah Umur
- Tiduri Korban Usai Nonton Cross
Membalong, 19-11-2021 | Sarwamedia.com
Gara-gara sepasang sendal aksi seorang remaja sebut saja namanya Kumbang (17) mencabuli bunga (13) yang masih berstatus sebagai pelajar akhirnya terungkap. Bagaimana tidak jika bukan karena sendal tersebut mungkin aksi pencabulan yang dilakukan kumbang akan terus berlanjut hingga saat ini.
Kapolsek Membalong, AKP Karyadi mengatakan kejadian dugaan tindak asusila pencabulan anak di bawah umur tersebut terungkap pada Minggu (14/11) sekira pukul 01.30 WIB. Ceritanya ketika Ayah Korban yang merasa curiga melihat adanya sepasang sandal, yang diduga milik pelaku berada di depan rumahnya sedangkan hari sudah tengah malam.
Karena khawatir takut terjadi apa-apa dirumahnya. Khusunya terhadap putrinya, selanjutnya sang ayah korban meminta istrinya menggedor pintu kamar anak gadisnya sekitar 10 menit kemudian korban barulah membuka pintu kamarnya, nah pada itulah orang tua korban melihat pelaku. Ia bersembunyi di balik pintu kamar.
Selanjutnya Orang tua korban langsung menarik pelaku dan korban lalu mengintrogasinya tantang hal mereka berdua berada di dalam hingga tengah malam kenapa ada di kamar karrna terus di cecar pertanyaan dari A sampai Z.
Ketika sebuah pertanyaan apakah mereka berdua telah melakukan hubungan layaknya suami istri? Pelaku dan korban mengakui jika telah melakukan perbuatan tersebut, karena pada saat itu adapun korban dan pelaku berada dibawah pengaruh alkohol (anggur Merah) yang mereka konsumsi dilapangan cros Desa Kembiri sebelum pulang ke rumah korban.
Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban tidak bisa menerimanya anak gadisnya sudah di tiduri pelaku tanpa menunggu waktu lagi sang ayah langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Membalong.
Setelah pihak Polsek mendapatkan pengaduan langsung turun ke lapangan membekuk pelaku dan menjebloskannya ke penjara milik Polsek. Untuk sementara sebelum dibawa ke Mapolres Belitung untuk mempertanggungjawabkan perbuatan cabulnya.
“Penangkapan terhadap pelaku menindak lanjuti laporan orang tua korban ke Polsek Membalong,” ujar AKP Karyadi, Kamis (18/11).
- Sudah 5x Begituan
Sementara itu setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, terhadap pelaku dan korban petugas mendapatkan keterangan keduanya sudah melakukan hubungan seperti Orang yang sudah resmi menikah tersebut sudah terjadi sebanyak 5 kali dan aksi kotor tersebut dilakukan keduanya di lokasi yang berbeda-beda.
“Berdasarkan penyelidikan, bukti dan hasil visum, serta adanya persesuaian keterangan para saksi, Penyidik Reskrim Polsek Membalong bersama unit PPA Sat Reskrim Polres Belitung menetapkan pelaku sebagai tersangka dan saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Membalong,” Tandas AKP. Karyadi. (One)