Tega, PNS Kok Aniaya Anak Umur 11 Tahun, PNS kan Orang Pinter

Bangka Selatan, 26-01-2022 | Sarwamedia.com

Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan mengamankan NV (40), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (25/1/2022). Pengamanan Perempuan asal Kecamatan Toboali ini terpaksa di lakukan pihak kepolisian, lantaran diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak berumur 11 tahun.

Di kutip dari Bangkapos online, Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan terduga NV ini terjadi pada Sabtu (22/1/2022) sekitar pukul 1 siang. Menurut Chandra, kejadian penganiayaan yang di lakukan NV terjadi di salah satu daerah di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Adapun kronologi kejadian, Chandra menjelaskan pada saat itu, pelapor berinisial S sedang tidur di rumahnya. Kemudian pelapor dibangunkan oleh saudari Aing dan memberitahukan kepada pelapor, jika ada seorang anak yang diduga dianiaya oleh NV.

"Bocah perempuan berusia 11 tahun diduga menjadi korban kekerasan, sedang berada di rumah Ed. Kemudian, pelapor S menuju ke rumah saudara Ed, untuk mencari anaknya tersebut," kata AKP Chandra.

Informasinya saat itu NV hendak membawa anak tersebut. Namun, anak itu memberontak tidak mau ikut dengannya sehingga mengakibatkan NV menyeret anak tersebut untungnya aksi tersebut sempat ditahan warga sekitar.

Melihat kejadian tersebut, pelapor bersama saudaranya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan guna penyelidikan lebih lanjut. Mendapatkan laporan tersebut, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Basel mengamankan terduga pelaku NV, pada Selasa (25/1/2022) sore. Terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan. Dari tangan NV, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah balok kayu.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Redaksi)

Form Komentar
Komentar Anda