Tergiur Upah Rp 300 Ribu, Pria Ini Ditangkap saat Edarkan Sabu ke Penambang di Bangka Barat

  • Update Sabtu, 23 Juli 2022
  • Kriminal
  • Dilihat : 530 kali

Bangka Barat, 23-07-2022 | Sarwamedia.com

Seorang pria berinisial KH (22) diringkus pihak kepolisian. KH ditangkap lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu ke para penambang bijih timah di Bangka Barat. KH mengaku dirinya diiming-imingi upah sebesar Rp 300 ribu setiap kali mengantar barang haram tersebut. 

Saat dilakukan penggeledahan dari KH, polisi menemukan barang bukti berupa sabu tersebar di beberapa tempat. Barang bukti sabu ditemukan dalam kaleng rokok, kantong kresek dan kotak handphone.

“Total barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan dari tangan KH yaitu seberat 35,61 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah.

KH mengaku dia menjual barang haram tersebut seharga Rp 200-300 ribu per paket tergantung ukuran. KH juga mengaku kalau dia mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Pangkalpinang melalui seorang perantara. Sementara ia baru diimingi upah dan belum sempat mendaptkan upahnya dari mengantarkan sabu tersebut.

"Belum dapat, baru diiming-imingi Rp300.000 sekali antar. Saya disuruh mengambil sabu-sabu dari seorang perantara di Simpang Belo Laut. Dapatnya dari seseorang di Pangkalpinang," ujar KH. (Owi)

Form Komentar
Komentar Anda