12 Tahun Penjara Untukmu Khaidir
Belitung, 15-12-2021 | Sarwamedia.com
Khaidir pelaku pembunuhan terhadap Rahang yang kejadiannya berlangsung di Depan eks kantor Desa Tanjung Bunga pada bulan Juli lalu mendapatkan Vonis dari Hakim 12 Tahun Penjara. Vonis tersebut lebih ringan 2 tahun dari Tuntutan JPU yang Menuntutnya 14 Tahun Penjara karena terbukti memenuhi unsur pasal yang menjadi dakwaan JPU yakni primair pasal 340 dan subsider pasal 338 KUHP.
Hal ini terungkap dalam persidangan yang berlangsung kemarin (14/12/2021) di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.
Humas PN Tanjungpandan, Imam Mualimin mengatakan Vonis tersebut di jatuhkan karena majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur sebagaimana dakwaan primair 340 dan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Pembacaan tuntutannya kemarin, terdakwa hadir bersama penasihat hukum dari kantor LKBH Belitung," ujarnya, Selasa (14/12).
Setelah mendengarkan pembacaan putusan dari Majelis Hakim diketuai oleh Melina Nawang Wulan bersama hakim anggota Endi Nursatria dan Septri Andri, JPU Beni Pranata maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.
Masih ingat kejadian Tanjung Bunga kan?
Kalau lupa Silakan klik Sarwa media di kategori kriminal. (One)