Ahok Ditangkap Polisi, Di Ancam Kurungan 5 Tahun Penjara

  • Update Sabtu, 15 Januari 2022
  • Kriminal
  • Dilihat : 863 kali

Medan, 15-01-2022 | Sarwamedia.com

Ahok (46) pria asal Sumatera Utara ditangkap polisi karena Ia melakukan penganiayaan berat terhadap pasangan suami istri. Peristiwa tersebut terjadi di Komplek Ivory, Lingkungan III, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Medan, Sumut.

Dilansir dari Viva.id. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, Ahok ditangkap kepolisian pada Jumat, 14 Januari 2022 dan kini menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik.

Hadi menjelaskan, Ahok mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korbannya yang bernama Agustina dan Darwin. Sementara mengenai motif kasus penganiayaan tersebut masih belum dijelaskan Hadi lantaran pelaku masih dalam proses pemeriksaan.

Namun berdasarkan video viral yang beredar di media sosial, Ahok tega melakukan penganiayaan terhadap tetangganya lantaran tidak terima di klakson mobil oleh tetangganya.

Ahok yang tidak terima kemudian memaki dengan kata-kata kasar dan kemudian membawa sebuah batang besi menuju ke tetangganya. Kemudian Ahok memukulkan besi tersebut ke bagian kepala korban pria hingga berlumuran darah.

Dia juga pukul bagian tangan istrinya sehingga alami patah tulang. Kedua korban kemudian ditolong oleh warga lainnya dengan dibawa ke rumah sakit terdekat dan kemudian kedua korban membuat laporan polisi dan setelah mendapatkan laporan petugas langsung turun ke lapangan.

Ahok kemudian langsung ditangkap dan kini Ia akan memperanggung jawabkan atas perbuatannya dan dikenakan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama lima tahun.

"Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP Pidana,” pungkas Hadi Wahyudi. (Redaksi Sarwa)
Sumber : di kutip tidak langsung dari Viva.id

Form Komentar
Komentar Anda