Aipda HN Terancam di Pecat dari Kesatuan.

  • Update Selasa, 19 Oktober 2021
  • Hukum
  • Dilihat : 3147 kali

Tanjungpandan, 19-10-2021 | Sarwamedia.com

Aipda MH alias Hn (38), oknum anggota Polres Belitung yang terlibat narkoba terancam di pecat dari kesatuan bahkan pemberhentian tersebut akan dilakukan secara Tidak Hormat alias (PDTH) dari Kepolisian.

Kapolres Belitung AKBP Tris Lesmana Zeviansyah mengatakan, pihaknya telah mengetahui terkait vonis dari majelis hakim PN Tanjungpandan. Namun, hingga saat ini vonis tersebut memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), karena yang bersangkutan menyatakan pikir-pikir terhadap vonis hakim.

"Intinya jika nanti sudah inkrah putusannya kami akan segera ambil keputusan dan sampaikan ke pihak penyidik teratas. Saat ini masih saya teliti seraya menunggu vonis inkracht. Tapi sudah bisa dipastikan akan terkena PDTH, karena hukuman diatas tiga bulan saja itu bisa terkena PDTH,” kata AKBP Tris Lesmana Zeviansyah usai kegiatan serah terima dan pengambilan sumpah jabatan empat perwira di Mapolres Belitung, Senin (18/10/2021). .

Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada seluruh jajaran personel Polres Belitung agar jangan sekali-kali terlibat penyalahgunaan narkoba baik itu pemakai, apalagi pengedar hukumannya terancam PDTH.

Form Komentar
Komentar Anda