Aniaya Wanita 44 Tahun Sudiar Masuk Bui

  • Update Selasa, 25 Januari 2022
  • Kriminal
  • Dilihat : 1109 kali

Belitung, 25-01-2022 | Sarwamedia.com

Sudiar (24) warga Pulau Seliu Kecamatan Membalong tak berkutik saat diringkus oleh tim Unit Reskrim Polsek Membalong Rabu (19/1/2022).

Penangkapan warga Pulau Seliu yang berprofesi sebagai nelayan ini karena Ia telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga bernama Kusyati (44) Di Dermaga Pulau Seliu Kecamatan Membalong, saat menunggu kapal hendak pulang ke kediamannya. Korban sebenarnya masih terhitung keluarganya sendiri.

Bagaimana ceritanya ?

Kapolsek Membalong AKP Karyadi mengatakan, kronologis kejadian pada Senin (27/12/2021) tahun lalu. Sekira pukul 15.00 WIB bertempat di dermaga Pulau Seliu.

"Akibat penganiayaan yang di lakukan oleh pelaku korban mengalami patah gigi depan sebanyak satu buah dan luka memar di paha sebelah kiri serta lecet-lecet di bagian lutut kaki,” ujar AKP Karyadi.

Kata Karyadi Pada saat itu korban Kusyati baru pulang dari Tanjungpandan dengan menggunakan kapal. Setiba di dermaga Pulau Seliu, korban mengajak anak pelaku untuk pulang bersama.

Mendengar hal itu, sang istri pelaku yang bernama Nur langsung melarang anaknya untuk ikut bersama korban. Hingga, terjadilah ribut-ribut kecil diantara mereka,” katanya.

Saat mendengar keributan tersebut pelaku langsung berkata kepada korban mengenai perasaannya terhadap korban. Bahwa dirinya telah lama tidak menyukai sikap korban.

Aku la lamak serik dengan kau (aku sudah lama benci sama kamu),” ujar pelaku kepada korban.

selesai berkata demikian pelaku langsung menyerang korban dengan cara memukul wajahnya yang mengakibatkan korban langsung terjatuh, di lanjutkan menginjak dan menendang kaki korban,” ungkap AKP Karyadi.

Warga yang melihat, kejadian itu langsung melrai pertengkaran Sehingga perlakuan pelaku terhadap korban terhenti. Sebenarnya menurut Karyadi sudah di upayakan mediasi antara korban dan pelaku namun korban tidak bisa menerima atas kejadian yang menimpa dirinya sehingga proses hukum terus berlanjut dan pelaku akhirnya langsung di amankan

Saat ini pelaku juga telah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolsek Membalong.

Akibat perbuatannya, pelaku kita kenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan telah kita lakukan penahanan di sel tahanan Polsek Membalong,” pungkasnya. (Redaksi)

Form Komentar
Komentar Anda