Bejat! TIga Ayah Tiri Cabuli Anaknya, Satu Korban Berusia 10 Tahun Hamil
Sidoarjo, 16-07-2022 | Sarwamedia.com
Tiga orang ayah tiri di Sidoarjo diringkus pihak kepolisian. Ketiga orang ini diringkus di lokasi yang berbeda-beda.
Tersangka pertama berinisial YM (39). YM menikah dengan ibu korban pada April 2021. YM beserta ibu korban dan korban yang baru berusia 10 tahun tinggal bersama di sebuah rumah kos.
Diketahui bahwa YM telah melakukan perbuatan bejatnya tersebut kepada korban sejak awal 2022. YM melakukan perbuatannya sebanyak 3 kali, terakhir pada bulan Juni 2022. Saat ini diketahui korban yang baru berusia 10 tahun hamil 2 bulan akibat perbuatan bejat YM.
"Total perbuatan cabul yang dilakukan YM Bapak tirinya sebanyak tiga kali terhadap korban," ujar Kapolresta Sidoarjo Kusumo Wahyu Bintoro.
Tersangka kedua berinisial BHC (43). BHC melakukan tindakan perkosaan terhadap anak tirinya yang berusia 16 tahun di dalam kamar tidur rumahnya. Diketahui bahwa BHC melangsungkan perbuatan bejatnya terhadap korbannya sebanyak 2 kali.
Sedangkan, tersangka terakhir berinisial RE (32). Korban RE juga melakukan perbuatan bejatnya kepada anak tirinya yang berusia 16 tahun. RE memperkosa putri tirinya sebanyak 5 kali pada Desember 2021 lalu.
Diketahui, motif dari ketiga tersangka ini berbeda-beda. YM melakukan perbuatan bejatnya terhadap anak tirinya dikarenakan dibawah pengaruh alkohol. YM sering mengkonsumsi minuman keras, sehingga YM tidak dapat menahan nafsu terhadap anak tirinya tersebut.
Sementara untuk tersangka BHC, ia mengakui alasannya melakukan perbuatan bejat tersebut adalah karena BHC sering menonton video porno. Akibat BHC yang sering menonton video porno tersebut sehingga ia terdorong hawa nafsu untuk memperkosa anak tirinya.
Untuk tersangka RE, ia mengakui bahwa motif ia melakukan perbuatannya adalah karena didorong oleh hawa nafsunya.
"Persangkaan pasal pada masing-masing tersangka adalah Pasal 81 ayat 3 atau Pasal 82 ayat 3, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari masa hukuman," terang Kapolresta Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo sendiri menghimbau kepada masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan apabila terjadi perbuatan kekerasan seksual. Ia berharap agar masyarakar berani untuk melapor, sehingga para pelaku perbuatan bejat tersebut dapat dihukum seberat-beratnya. (Owi)