Bocah 14 Tahun Dinodai 11 Remaja Di Areal Sawah

  • Update Senin, 28 Maret 2022
  • Kriminal
  • Dilihat : 777 kali

Majalengka, 05-02-2022 | Sarwamedia.com

Majalengka seorang ABG ( Anak baru gede,red) yang baru berumur 14 tahun menjadi korban perkosaan, di area persawahan di Kabupaten Majalenka, Jawa Barat yang terjadi pada tanggal 16 Oktober 2021. Akhirnya berhasil di ungkap, ternyata yang memperkosa ABG Cantik tersebut berjumlah 11 orang Alamak!! dan 10 orang di antaranya juga masih di bawah umur. Bahkan ada yang masih berumur 12 tahun.

Hanya 1 pelaku yang sudah dewasa yang menjadi otak pelaku dari sebelas orang pelaku tersebut, yang menggilir korban tersebut saat ini telah ditangkap oleh pihak Polres Majalengka dan saat ini semua pelaku sudah meringkuk di balik dinginnya jeruji besi.

"Tersangka ada 11 orang, mereka rata-rata masih di bawah umur, hanya satu yang sudah dewasa," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Kamis (3/2). Edwin mengatakan 11 orang tersangka rudapaksa tersebut adalah Anton Asuta (18), SAW (15), MR (15), MY (15), KE (15), RNP (15), M (15), RK (15), MRF (13), AJF (15), dan AA (12). Sedangkan yang menjadi otak pelaku adalah Anton Asuta

Menurutnya, terungkapnya kasus ruda paksa tersebut berawal dari setelah korban mengadu ke orang tuanya atas peristiwa yang menimpanya pada tanggal 16 Oktober 2021, lalu tidak terima atas kejadian yang menimpa putrinya orang tua korban mengadukannya ke Mapolres Majalengka.

Edwin menjelaskan peristiwa tersebut berawal tersangka Anton yang merupakan otak dari kasus pemerkosaan terlebih dahulu menjemput korban, dimana selanjutnya langsung di bawa ke areal persawahan. Sebelum di perkosa korban terlebih dahulu di cekoki miras setelah teler dan tidak sadarkan diri para pelaku baru beraksi.

"Korban ini dijemput oleh tersangka Anton, kemudian dibawa ke areal persawahan," tuturnya. Ia menambahkan sebelum korban diperkosa, pelaku Anton ini memberikan minuman keras terlebih dahulu kepada korban, dan setelah tidak sadarkan diri baru mereka beraksi menggilir korban, bahkan Anton sempat merekam adegan perkosaan tersebut melalui kamera Handphonenya.

Selain itu tersangka Anton juga merekam adegan pemerkosaan yang dilakukan oleh para tersangka menggunakan telepon genggamnya. Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara (redaksi).

Sumber di kutip tidak langsung dari JPNN.com

Form Komentar
Komentar Anda