Buron 3 Tahun Tersangka Kasus Tipikor Gedung Dispenda Di Tangkap
Tanjungpandan, 01/10/2021 | Sarwamedia.com
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung RI berhasil menangkap buronan terpidana kasus tipikor pembangunan rehab gedung Dispenda Kabupaten Belitung tahun 2015, Selasa (28/9/2021) lalu.
Tersangka Adalah Mohammad Fajar Fitria Ia berhasil diamankan di kediamannya di Pulo Gerbang Permai Blok C.4 No 24 RT 11/09, Jakarta Timur. Sebelumnya pria yang menjabat sebagai Kepala Cabang PT Delima Agung Utama ini sempat menjadi buron selama kurang lebih tiga tahun.
Dalam kasus ini Mohammad Fajar Fitria ditetapkan sebagai tersangka bersama Adi Ismono yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengerjaan proyek ini.
“Penangkapan terhadap terpidana Mohammad Fajar Fitria merupakan buah kerja keras dari Tim Tabur Kejagung RI,” kata Kasi Intelijen Kejari Belitung MT Roby Anggoro saat dihubungi (30/9/2021).
Ia mengatakan, Mohammad Fajar Fitria merupakan terpidana korupsi kegiatan pembangunan gedung kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 7,5 miliar lebih dengan masa pengerjaan selama 180 hari.
Namun, menjelang berakhirnya masa kontrak PT Delima Agung Utama tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sehingga PPK melakukan pemutusan kontrak dengan progres pekerjaan mencapai 40,28 persen atau sebesar Rp 2.895.875.000.
Selanjutnya dilakukan penghitungan dan didapati tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 179.957.409,39.
Kemudian, lanjut MT Roby Anggoro, Mohammad Fajar Fitria ditetapkan sebagai tersangka dan JPU menuntut terdakwa selama 2,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 19 juta lebih.
Namun terpidana dihukum selama 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta oleh PN Pangkalpinang pada 8 Februari 2018 lalu. Selanjutnya, jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Babel. Tapi justru PT Bangka Belitung mengurangi hukuman terpidana selama satu tahun.
Kemudian, Jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Meskipun kasasi ditolak namun Mahkamah Agung memperbaiki putusan yang dikeluarakan oleh PN Pangkalpinang selama 2 tahun.
Setelah hasil kasasi tersebut keluar, Jaksa selanjutnya melakukan eksekusi terhadap terpidana. Jaksa juga telah melaksanakan putusan sesuai berturut - turut pada 9 Januari, 19 Februari, dan terakhir 19 Maret 2020 lalu.
Namun terpidana tidak memenuhi panggilan dan tidak diketahui keberadaannya, sehingga terpidana dimasukan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tanggal 30 Maret 2020.
“Sebelumnya terpidana keluar demi hukum dari Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dengan Berita Acara Pengeluaran Tahanan Nomor: W.7.PAS.PAS1.PK.01.01.01-635 pada 23 Mei 2018 sebelum hasil kasasi keluar,” sebut MT Robby Anggoro.
Ia menambahkan, saat ini terpidana sudah dibawa ke Lapas II A Pangkalpinang untuk dilakukan penahanan sesuai prosedur. (One)