Cuma Modal Informasi, Kari Raup Uang 200 Juta. Tapi, 3 Bulan Kemudian Kari Di Bawa ke Polres Belitung

Belitung, 29-03-2022 | Sarwamedia.com

Jajaran Satreskrim Polres Belitung kembali meringkus warga pendatang Kari (46) namanya yang terlibat kasus tindak pidana penipuan uang sebesar Rp. 200 juta hanya bermodal informasi. Orang ini bernama Kari (46) Berasal dari daerah Cirebon Jawa Barat. 

Petugas membekuk Kari di kediamannya Jalan Pak Tahau, RT 13/06, Desa Aik Saga, Tanjungpandan, Jumat (25/3/2022) lalu.

Penangkapan dilakukan petugas dengan cara membuntuti pelaku saat ketemu di jalan sampai ke kediamannya. Ceritanya saat itu pelaku baru selesai menunaikan sholat jumat di sebuah masjid yang berada di sebelah kantor Desa Aik Saga.

Petugas sebenarnya sudah mengetahui keberadaannya sebelum sholat di mulai namun melihat pelaku sudah berpakaian ingin melaksanakan sholat petugas akhirnya mengambil keputusan menciduknya seusai menunaikan sholat. Perilaku petugas layak mendapatkan Acungan dua jempol.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem menjelaskan, aksi yang dilakukan pelaku bermula saat Ia menghubungi korban bernama Nanfa alias Akong via telepon pada 18 Desember 2020 lalu.

Saat itu pelaku menghubungi korban menyampaikan informasi bahwa ada borongan pembongkaran pabrik di Cirebon yang membutuhkan dana sebesar Rp.200 juta.

Setelah melakukan percakapan melalui telepon, korban langsung mentransfer uang sebesar Rp.200 juta secara bertahap ke rekening pelaku. Pertama pada 18 Desember, dan kedua pada 19 Desember.

Selanjutnya ketika pelaku sudah menerima uang tersebut pelaku datang menemui korban untuk menyatakan tanda terima dan tanda tangan kontrak bisnis pembongkaran pabrik.

Lalu korban mengambil nota kosong sebagai tanda jadi, dalam nota itu tertera tanda tangan korban dan pelaku. Setelah menandatangani nota tanda terima, pelaku langsung pulang ke rumahnya.

Selanjutnya berselang satu minggu kemudian, korban menghubungi pelaku via telepon. Namun setelah itu pelaku tidak dapat dihubungi lagi. Merasa ada yang aneh dalam bisnis tersebut korban akhirnya berinisiatif mencari pelaku ke kontrakan namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil pelaku tidak berhasil di temui. Karena pelaku ternyata sudah pindah rumah.

Karena tidak ada kabarnya lagi tentang bisnis seperti yang di janjikan korban akhirnya membuat laporan secara resmi ke Mapolres Belitung pada Jumat (25/3/2022).

Jadi kata Pinem "Penangkapan pelaku di lakukan menindaklanjuti laporan korban karena mengalami kerugian Rp 200 juta,” Ungkap Ipda Belly Pinem Senin (28/3/2022).kepada wartawan. (One)

Form Komentar
Komentar Anda