Demi Bayar Hutang Istri Rela Jadi Kurir Sabu, Akhirnya Ditangkap Satres Narkoba Polres Belitung

  • Update Sabtu, 3 September 2022
  • Kriminal
  • Dilihat : 1457 kali

Belitung, 03-09-2022 | Sarwamedia.com

Satres Narkoba Polres Belitung kembali meraih keberhasilan menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba di Tanjungpandan. Kali ini pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial Z alias A (29) berhasil ditangkap oleh pihak Satres Narkoba Polres Belitung.

Diketahui A yang menjadi kurir sabu ini ditangkap di sebuah bengkel di Jalan Sriwijaya pada Kamis (01/09/2022). Dari tangan A, pihak Satres narkoba Polres Belitung berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu, beberapa peralatan dan timbangan digital.

"Total BB yang kita amankan narkoba seberat kurang lebih 152,01 gram," ungkap Ipda Belly Pinem selaku Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung.

Awal mula penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat bahwa ada tingakan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Sriwijaya. Sebelum berada di Jalan Sriwijaya, A sebelumnya telah melakukan transaksi di kawasan jalan Tanjung Baru dengan cara dilempar. Mendapati laporan masyarakat, tim Satres Narkoba Polres Belitung langsung bergegas menuju Jalan Sriwijaya untuk melakukan penyergapan. Melihat gerak gerik A yang mencurigakan, pihak Satres Narkoba Polres Belitung langsung melakukan introgasi terhadap A, lalu A pun mengakui perbuatannya.

Dari Jalan Sriwijaya, tim yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba AKP Maulup Irsan langsung bergegas menuju kontrakan A di Jalan Pembina, Desa Dukong, Tanjungpandan. Dari kontrakan A, didapati barang bukti berupa 2 plastik klip bening berukuran besar berisikan narkoba jenis sabu. Lalu ada 8 plastik klip bening berukuran sedang berisikan sabu, dan 9 plastik klip bening berukuran kecil.

"Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Seperti timbangan digital, buku tabungan, handphone, bong alat hisap hingga ATM dan kotak makanan ringan serta sejumlah batu," lanjut Ipda Belly Pinem.

Usai mendapatkan sejumlah barang bukti, pihak Satres Narkoba Polres Belitung langsung membawa A dan barang bukti tersebut ke Mapolres Belitung. Tes urine juga dilakukan kepada A, dari hasil tes tersebut, diketahui bahwa A juga positif menggunakan narkoba.

"Dari pengakuannya dia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang ada di Pangkalpinang melalui jalur laut. Setiba di Tanjungpandan, barang itu diambil oleh tersangka di tempat yang ditentukan," ujar Ipda Belly Pinem.

Setelah barang haram tersebut berada di tangan A, ia kemudian menjual kembali barang tersebut kepada para pembeli yang ada di wilayah Tanjungpandan. 

"Untuk penjualan pemesan melalui telepon lalu dia mengantarkan barang tersebut, dengan cara memasukan narkoba jenis sabu ke dalam makanan ringan. Lalu dilempar di tempat yang ditentukan. Satu paket sabu dia menjual dengan harga bervariasi. Mulai Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Sekali antar ia mendapat upah sekitar Rp 75 ribu per gram," lanjut Ipda Belly Pinem.

Atas perbuatannya, tersangka Amat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dengan subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 tahun. Diketahui alasan A menjadi kurir sabu adalah demi melunasi hutang istrinya.

"Saya melakukan ini karena mau membayar hutang istri," kata A. (Owi)

Dikutip dari: Belitong Ekspres.

Form Komentar
Komentar Anda