Di Blender, Bakar dan Buang ke Air.

  • Update Jumat, 19 November 2021
  • Hukum
  • Dilihat : 1497 kali

Di Blender, Bakar dan Buang ke Air.
- Kejari Belitung Musnahkan Barang Bukti.

Tanjungpandan, 19-11-2021 | Sarwamedia.com

Belasan HP dan dan beberapa jenis narkoba di musnahkan pihak Kejaksaan Negeri Belitung. Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini (inkracht) di gelar tadi Jumat (19/11/2021). 

Selain Belasan HP, barang bukti lainya yang turut di musnahkan adalah ratusan gram sabu dan puluhan gram tembakau gorila dan minuman beralkohol ikut dimusnahkan dalam kesempatan ini.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan pihak kejaksaan dengan cara menggunakan blender, pemotong, gerinda, dan di bakar serta membuangnya ke tempat saluran pembuangan resapan air. Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut Bupati Belitung Sahani Saleh S.sos.

Kajari Belitung I Gede Punia Atmaja mengatakan, pemusnahan ini merupakan bentuk menjalankan tugas lembaga Kejaksaan selaku eksekutor dalam setiap keputusan tindak pidana. Yakni berdasarkan Pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan.

Ia menjelaskan, dalam pasal itu menyebutkan salah satu tugas Kejaksaan adalah untuk melaksanakan. Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dalam Pasal 270 KUHP.

Yaitu terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk menciptakan kepastian dan kemanfaatan dalam penegakan hukum. 

Untuk barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil dari 33 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata I Gede Punia Atmaja kepada awak media usai acara pemusnahan.

Lebih lanjut ia mengatakan, pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia. Yakni terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum. (One)

Form Komentar
Komentar Anda