Di Tusuk Lalu di Gorok
Di Tusuk Lalu di Gorok.
Khaidir di jerat pasal 340 KUHP
Tanjungpandan, 27-09-2021 | Sarwamedia.com
Setelah menusuk Tahang (28), Khaidir (34) lalu menggorok lehernya selanjutnya melihat korban nya terkapar bersimbah darah dengan santai ia berlalu pergi. Begitu dingin Khaidir melampiaskan dendamnya. Demikianlah gambaran sekilas peristiwa berdarah yang berlangsung bulan Juli di Desa Tanjung Binga Kecamatan Sijuk tepatnya pada tanggal 24/7/2021. Dan akibat perbuatannya tersebut Khaidir di jerat pasal 340 KUHP (primair), subsider 338.
Saat ini berkas kasus pembunuhan tersebut sudah P-21. Pihak Kejari Belitung sudah menerima pelimpahan berkas perkara P-21 tahap dua kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Tanjung Binga, tersebut pada hari Kamis lalu 24/9/2021. Selain menerima pelimpahan berkas pihak kejaksaan juga menerima tersangka berikut dengan barang bukti satu unit motor, parang (golok, red) panjang, serta pakaian milik korban dan pelaku juga dibawa.
Ya sudah kami terima berkas tahap keduanya, saat ini dia (Khaidir, red) resmi menjadi tahanan jaksa selama dua puluh hari ke depan,” kata Kasipidum Kejari Belitung Beni Pranata
Dan dengan di terimanya berkas tahap II tersebut kamis (23/9/2021)
Ia mengatakan dalam perkara ini tersangka disangkakan melanggar Pasal Primair 340 KUHP Subsidair 338 KUHP. Namun pasal mana yang akan dikenakan terhadap tersangka nantinya akan dilihat dahulu dalam pembuktian dan fakta-fakta persidangan.
Bagaimana ceritanya Aksi dingin dan kejam yang di lakukan Khaidir seorang warga rantauan dari Benteng Barat, Kecamatan Sungai Batang, Indragiri Hilir, Riau yang telah lama menetap di Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, terjadi bulan Juli lalu (27/7/2021). Didepan kantor Desa lama Motifnya sakit hati dimana akhirnya timbul dendam kesumat.
Dendamnya pelaku kepada korban karena istrinya di rebut dan menikah dengan korban pada saat pelaku sedang mengalami masalah dengan istrinya dimana pelaku dan istrinya sedang pisah ranjang.(One)