Edarkan Barang Haram, Remaja 19 Tahun Diamankan Polisi

  • Update Senin, 10 Oktober 2022
  • Hukum
  • Dilihat : 755 kali

Belitung, 10-10-2022 | Sarwamedia.com

Seorang remaja berinisial ARD (19) terpaksa harus berurusan dengan hukum. Awal mula remaja ini ditangkap lantaran kedapatan mengedarkan sabu dengan modus operandi disembunyikan dalam sebuah kotak tisu.

ARD kedapatan meletakkan barang bukti di Jalan Panglima Angin, Desa Tempilang, Bangka Barat. Kejadian ini bermula ketika pihak kepolisian mengatakan bahwa daerah tempat pelaku meletakkan barang bukti sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengamatan, sekira pukul 01.00 WIB pelaku kedapatan melakukan gerak gerik yang mencurigakan.

“Pemuda itu menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan bengkel motor. Ia letakan tisu di balik batu. Melihat hal itu, anggota segera mengamankan pemuda tersebut,” ungkap Kapolsek Tempilang.

“Saat penggeledahan, anggota menemukan tisu warna putih yang terletak di balik batu depan bengkel motor. Setelah pemuda tersebut membuka isi tisu terdapat satu buah plastik klip yang berisikan butiran kristal putih. Dugaannya barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu," lanjut Kapolsek Tempilang.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan oleh pihak Polres Bangka Barat untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Form Komentar
Komentar Anda