Kejam !! 4 Pemuda di Kota Padang Nodai Siswa SD Selama 12 Jam di Atas Truk

Padang, 10-03-2022 | Sarwamedia.com

Malang nian nasib yang menimpa siswi kelas 5 Sekolah Dasar (SD) di Kota Padang. Bagaimana tidak masa depan gadis 13 tahun itu hancur sudah karena kehormatannya telah direnggut secara paksa di Dermaga Teluk Bayur Kota Padang pelakunya adalah empat pemuda dan biadabnya keempat pemuda tersebut mengilirnya selama 12 jam di atas sebuah truk, kejadiannya berlangsung Minggu (6/3/2022) hingga Senin (7/3/2022).

Bagaimanakah kejadiannya ?

Di lansir dari Jpnn.com (10/3/2022) pukul 14.02 Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengupkapkan identitas keempat pelaku. Mereka adalah RS (29), RFNJ (29), dan dua orang berstatus anak berkonflik hukum, yakni BA (17) dan MR (17).

Dalam penjelasannya Kombes Imran mengatakan kejadiannya bermula saat dua pelaku yang sudah dikenal korban, RS dan RFNJ mengajak jalan. Kedua pelaku itu mengajak korban ke Teluk Bayur pakai truk dengan iming-iming uang Rp 50 ribu.

Sementara itu, BA dan MR bertemu di Teluk Bayur. "BA dan MR memaksa dan mengancam saat bertemu korban di lokasi Teluk Bayur tersebut," ucap Kombes Imran.

Korban dicabuli secara bergilir di atas truk oleh empat pelaku selama 12 jam pada Minggu (6/3) hingga Senin (7/3).

Kasus itu terungkap setelah ibu korban melaporkan ke kepolisian. Sebelumnya, ibu korban sudah kehilangan anaknya selama 12 jam, tetapi pada akhirnya korban pulang ke rumah.

"Saat korban pulang ke rumah, korban langsung ditanyai ibunya, lalu korban pun langsung menceritakan apa yang terjadi pada dirinya di Teluk Bayur," kata Imran menambahkan. Keempat pelaku digulung Tim Klewang Polresta Padang langsung pada Selasa (8/3) kemarin. Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2, Pasal 76d Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, untuk pelaku ABH dikenakan pasal 81 ayat 2,  pasal 76d UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU junto pasal 1 ayat 3 uu ri no.11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak. (red)

Form Komentar
Komentar Anda