Kompak, Tim Buser Naga Dan Tim Jatanras Polda Babel Ringkus Pelaku Pemerkosa Anak Bawah Umur

  • Update Selasa, 11 Januari 2022
  • Kriminal
  • Dilihat : 1539 kali

Pangkalpinang, 11-01-2022 | Sarwamedia.com

Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang bersama dengan Tim Jatanras Polda Kep. Babel Meringkus IK warga pasir putih pangkal pinang.Minggu (09/01/2022). IK (29) Adalah Tersangka Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan terhadap Anak Dibawah dan bukan saja IK yang pekerjaan sebagai buruh harian ini juga merupakan seorang Residivis Curat, Curas dan Anirat.

Yang menjadi korban perkosaan buruh harian ini seorang Remaja Belia Berinisial WL (15) yang berstatus Pelajar perbuatan keji itu di lakukan IK pada hari Sabtu Tanggal (25/12/2021) sekira pukul 02.00 Wib di Hutan Daerah Tanjung Gunung, Jln Binjai, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

Tersangka IK Diringkus Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang bersama dengan Tim Jatanras Polda Kep. Babel terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-496/XII/2021/SPKT/POLRES PANGKALPINANG/POLDA BANGKA BELITUNG, Tanggal 25 Desember 2021. Saat di ringkus IK terpaksa di tembak karena selain berniat mnelarikan diri Tersangka juga melawan petugas saat dibgerebek di persembunyiannya di sungaliat Bangka.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra seizin Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono, Mengatakan.

"Saat ingin di tangkap tersangka mencoba melarikan diri melalui pintu belakang. Namun Melihat pintu belakang sudah ada Anggota yang menjaga lalu IK berlari lagi menuju pintu depan melihat IK mencoba berlari Tim ada melepaskan tembakan peringatan namun tembakan tersebut tidak di indahkan oleh Tersangka."

Selanjutnya Tersangka IK berlari menuju kearah pintu depan, namun di depan pun pelaku sudah dikepung melihat ada Tim di depan IK mencoba melawan dengan cara menerobos dan menyikut petugas yang berjaga di pintu depan dengan tangannya dan tetap berusaha untuk kabur melihat perbuatan tersangka selanjutnya dengan terpaksa Tim gabungan melakukan tindakan tegas dan terukur dan IK akhirnya bisa dilumpuhkan, Lalu pelaku langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan medis.” Terang Kasat Reskrim.

Bagaimana peristiwa pemerkosaan itu terjadi?

Pada saat di interogasi Tersangka IK mengakui bahwa benar dia ada melakukan Pemerkosaan terhadap Anak Dibawah Umur awalnya Ia mendatangi rumah Korban WL, sesampai dirumah Tersangka meminta uang kepada kakak korban namun tidak diberikan sehingga kakak korban dipukul oleh Tersangka, kemudian Korban pergi ke toko.

Tidak lama kemudian Tersangka IK menyusul Korban ke toko, lalu Tersangka mengajak paksa Korban WL untuk di antar ke rumah dan temannya untuk ikut bersamanya, namun korban sempat menolak lalu Tersangka mengancam korban jika tidak mau ikut akan dipukul.” Ucapnya.

Kemudian Korban dan Kakak Perempuannya ikut dan teman korban berboncengan dengan menggunakan Sepeda Motor Tersangka, lalu dibawa kearah Tanjung Gunung. Sesampai di Hutan Daerah tersebut Tersangka menyuruh teman Korban untuk turun karena merasa takut di tinggal teman Korban menolak lalu teman Korban pun dipukul oleh Tersangka, karena tidak tahan merasakan sakit teman Korbanpun turun dan di tinggal di Hutan.

Tersangka IK juga memukul Korban WL dan memaksa Korban untuk melakukan hubungan suami istri, dengan paksa Tersangka IK memperkosa Korban.

Selain melakukan pemerkosaan menurut Kasat Reskrim Tersangka juga terlibat kasus lain karena Tersangka IK juga melakukan Pencurian dengan Kekerasan bersama dengan temannya KD dan juga melakukan Penganiayaan terhadap beberapa Orang (untuk Laporan Polisi masih dicari). Adapun TKP yang dilakukan oleh Tersangka IK yaitu Laporan polisi nomor : LP/B-20/I/SKT/POLDA KEP. BANGKA BELITUNG, Tanggal 08 Januari 2022.

Saat ini Tersangka IK dan Barang Bukti sudah Diamankan di Polres Pangkalpinang untuk Proses Penyidikan lebih Lanjut dan Surat Visum Korban dari Rumah Sakit.” Ujar Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra. (One)

Form Komentar
Komentar Anda