Manager CV Belitung Central property di Ciduk Petugas Saat SWAP Antigen

  • Update Senin, 1 November 2021
  • Kriminal
  • Dilihat : 1214 kali

Tanjungpandan, 01-11-2021 | Sarwamedia.com

Jajaran Satreskrim Polres Belitung berhasil mengamankan Manager CV Belitung Central Property Faradian Syardany Manbas (41) pelaku dugaan tindak pidana penipuan dengan modus jual beli kapling tanah, Sabtu (30/10/2021) pukul 17.00 WIB.

Warga Jalan Aik Kelubi, Kelurahan Lesung Batang, Tanjungpandan tersebut terciduk saat memarkirkan kendaraan yang ia rental di RS Utama Jalan Jenderal, Kelurahan Lesung Batang. Saat itu pelaku hendak melaksanakan swab antigen.

Pria yang berprofesi sebagai buruh harian ini diamankan karena dugaan melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban bernama Sri Suryanovi pada 15 Juli 2020 lalu. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar 30 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polres Belitung.

“Penangkapan terhadap pelaku menindaklanjuti laporan dari korban karena mengalami Rp 30 juta,” kata Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem kepada mediaSenin (1/11/2021).

Ia menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat pelapor membeli dua bidang tanah kavling milik CV. Belitung Central Property di Jalan Johan Dusun Aik Serkuk, Desa Air Saga Tanjungpandan sebesar Rp. 30 juta pada 15 Juli 2020 lalu. Pembayarannya melalui transfer ke rekening atas nama Hernawati. (One)

Form Komentar
Komentar Anda