Mantan Polisi di Ciduk Polisi Karena Maling Buah Sawit di Petikan

Belitung, 09-06-2022 | Sarwamedia.com

Satreskrim Polres Belitung secara resmi telah menetapkan dua orang tersangka kasus pencurian buah sawit di lahan kebun sawit yang terjadi Dusun Petikan, Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Sabtu (4/6/2022) lalu. Mirisnya Satu dari kedua tersangka tersebut adalah mantan polisi dan pernah bertugas di Polres Belitung dua dekade lalu.

Kedua tersangka tersebut adalah IHP (46) dan sedangkan mantan anggota polres tersebut berinisial ABJ (55).

Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka karena telah melakukan pencurian buah sawit di lahan kebun sawit milik korban bernama Ali Iskandar alias Akang dan Dedi Hernandi alias Ationg pada 24 April 2022 lalu.

Selain menetapkan keduanya tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah pemotong buah sawit (egrek), dua alat tusuk, satu unit Arco, satu unit mobil truk ps, satu unit mobil panther, satu unit handphone merk Oppo A31 warna.

Selain itu juga Ada uang sebesar Rp. 12,4 juta. yang merupakan uang hasil kesepakatan penjualan buah sawit antara korban dan pelaku.

Penetapan keduanya di tetapkan sebagai tersangka setelah petugas melakukan serangakaian penyelidikan dan gelar perkara menindaklanjuti laporan dari Hengky Iskandar.

"Hasilnya polisi menyimpulkan perbuatan keduanya sudah memenuhi unsur tindak pidana pencurian,” kata Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem.

Bagaimana kronologisnya? Belly Pinem menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat kedua tersangka datang ke lokasi lahan kebun sawit di Dusun Petikan, Desa Sungai Samak, Minggu (24/4/2022) lalu.

Kedua tersangka datang ke lokasi berdasarkan Surat Hak Milik (SHM) No. 008 Tahun 1991 atas nama Ibrahim Idris dan SHM No. 009 Tahun 1991 atas nama Misluna.

Selanjutnya, tersangka IHP mengklaim bahwa lahan kebun ini miliknya. Namun tersangka tidak pernah menanam maupun merawat lahan sawit di lokasi

Saat kedua tersangka bersama teman-temannya memanen buah sawit, tiba-tiba datang pelapor dan mengatakan siapa yang menyuruh panen disini. Pelapor mengkalim bahwa lahan kebun sawit ini merupakan milik bosnya.

Mendengar perkataan pelapor, tersangka ABJ alias Mayor menjawab kalau memang punya bos kamu suruh datang kesini untuk membuktikan,” jelas Ipda Belly Pinem.

Kemudian, tersangka ABJ mengatakan kepada saksi Supriyadi lanjutkan panennya. Masalah yang lain biar dirinya yang mengurus.

Sebab, dalam hal ini saksi Supriadi hanya sebatas calon pembeli kebun, karena sebelumnya antara tersangka IHP dan saksi Supriyadi ada percakapan melalui handphone tentang masalah jual beli lahan kebun sawit di lokasi ini.

Lalu, satu unit mobil truk berikut barang bukti buah sawit diamankan dari kediaman Nasri selaku supir. Selanjutnya Hengki Iskandar selaku anak korban dari Ali Iskandar melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Belitung.

"Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, panen sawit di lahan ini baru pertama kali mereka lakukan,” beber Ipda Belly Pinem.

Ia melanjutkan saat ini kedua tersangka sudah berada dalam sel tahanan Mapolres Belitung. Polisi menjerat kedua tersangka Pasal 363 KUHP Joncto 55 tentang Pencurian. (One)

Form Komentar
Komentar Anda