Menambang di Lahan PT Rebinmas Jaya Markus Dijerat Dua Undang-Undang

  • Update Rabu, 20 Oktober 2021
  • Hukum
  • Dilihat : 1621 kali

Tanjungpandan, 20-10-2021 | Sarwamedia.com

Markus (54) salah seorang pengusaha tambang di Kabupaten Belitung didakwa dua pasal dari dua Undang-undang yang berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpandan pada sidang perdana perkara pertambangan Mineral dan Batubara di dalam lahan Hak Guna Usaha milik PT. Rebinmas Jaya yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa (19/10) kemarin.

Dalam dakwaannya, Beni Pranata selaku JPU menyatakan perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 158 UU No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan pasal 107 huruf (a) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Sidang perdana ini tidaklah berlangsung lama setelah JPU membacakan dakwaannya pihak Majelis Hakim Melina Nawang Wulan serta hakim anggota AA Niko Brahma Putra dan Endi Nursatria selanjutnya menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada hari Rabu (27/10) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Karena JPU belum siap menghadirkan saksi, maka persidangan kita tunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (27/10, red) dengan agenda pemeriksaan para saksi,” ujar Hakim Ketua Melina Nawang Wulan menutup persidangan.

Seperti yang telah diberitakan Markus dilaporkan oleh PT. Rebinmas Jaya pada 18 Agustus 2020 dan baru berproses naik ke Kejaksaan Negeri Belitung pada 27 September 2021. 

Penulis : One

Editor : Aldo Pratama

Form Komentar
Komentar Anda