Menhub Revisi Aturan Terbang

  • Update Senin, 1 November 2021
  • Nasional
  • Dilihat : 998 kali

Menhub Revisi Aturan Terbang
Penerbangan di Luar Jawa dan Bali Cukup Pake Antigen Saja

Jakarta, 01-11-2021 | Sarwamedia.com

Peraturan Pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19 kembali direvisi. Kali ini perubahan tersebut menyatakan bahwa penerbangan antar bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa – Bali kini cukup hanya menggunakan rapid test alias antigen saja.

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 93 Tahun 2021 tentang perubahan atas surat edaran Menteri Perhubungan No. 88 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.

Dalam edaran tersebut tertulis bahwa untuk penerbangan antar bandar udara di luar wilayah pulau Jawa – Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama. Dan kemudian surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR. Selain itu, masa berlaku RT-PCR juga bertambah menjadi 3 x 24 jam dan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 93 Tahun 2021 tentang perubahan atas surat edaran Menteri Perhubungan No. 88 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.

Dalam edaran tersebut tertulis bahwa untuk penerbangan antar bandar udara di luar wilayah pulau Jawa – Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama. Dan kemudian surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR. Selain itu, masa berlaku RT-PCR juga bertambah menjadi 3 x 24 jam dan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Direvisi dari SE Nomor 8 2021

Surat Edaran ini mulai berlaku tanggal 28 Oktober 2021 kemarin dan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menandatanganinya.

Kepada media, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan, Novie Riyanto, menyatakan bahwa sehubungan dengan adanya Addendum kedua SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 21 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

“Maka perlu ada perubahan atas SE Nomor 88 Tahun 2021,” ujar Novie kepada media.

Hal ini demi menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan menggunakan moda tranportasi udara di dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Dalam SE ini mengatur perubahan ketentuan persyaratan perjalanan serta masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR sebagai syarat pelaku perjalanan dalam negeri, serta ketentuan syarat kartu vaksin untuk perjalanan di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali( ( One)

Form Komentar
Komentar Anda