Mulai 1 Juli PNS Terima Gaji ke-13

  • Update Selasa, 21 Juni 2022
  • Nasional
  • Dilihat : 634 kali

Jakarta, 21-06-2022 | Sarwamedia.com

Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, mulai tanggal 1 Juli 2022 mendatang Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI akan mulai membagikan gaji ke-13 bagi para ASN. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022, yang juga menerangkan bahwa gaji ke-13 merupakan pendaptan tambahan bagi para PNS dengan menggabungkan beberapa komponen.

Kepastian pencairan gaji ke-13 ini disampaikan langsung oleh Kemenkeu RI melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Kemenkeu RI, Tri Budhianto.

"Mulai 1 Juli sudah bisa dicairkan sesuai ketentuan. (anggaran, red) persis seperti THR," ujar Tri Budhianto (21/06/2022)

Dalam kesempatan terpisah sebelumnya, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani sempat mengatakan bahwa dirinya menyiapkan anggaran gaji ke-13 sebesar Rp 34 Triliun. Anggaran tersebut disiapkan untuk membayarkan gaji ke-13 para PNS hingga pensiunan. Menurut Sri Mulyani besaran anggaran ini sama persis dengan THR yang diterima pada lebaran yang lalu.

Anggaran sebanyak Rp 34 Triliun tersebut akan dibagi sebanyak Rp 10,3 Triliun untuk PNS di lingkungan Kementerian/Lembaga. Kemudian untuk PNS di daerah sebanyak Rp 15 Triliun. Dan untuk pensiunan sebanyak Rp 9 Triliun. (Owi)

Form Komentar
Komentar Anda