Mulai 1 Maret 2022. Label Halal Bukan Lagi milik MUI

Belitung, 14-03-2022 | Sarwamedia.com

Mulai 1 Maret 2022 label halal bukan lagi milik MUI. Hal ini di tegaskan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menyatakan bahwa label halal tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) tapi kewenangannya berada di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Label halal MUI nantinya tidak berlaku lagi di Indonesia. "Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," Pernyataan Menag Yaqut di lakukan melalui akun Instagram @gusyaqut, Sabtu (12/3/2022). Seperti diketahui, BPJPH Kemenag telah menetapkan bahwa label halal Indonesia berlaku secara nasional per 1 Maret 2022. Hal itu didasarkan Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Menurut Menag keputusan undang-undang menyebutkan bahwa sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah bukan organisasi kemasyarakatan (Ormas).

"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas," katanya. Sebelumnya, Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham resmi mengesahkan label halal baru. Menurutnya, label tersebut secara bertahap diberlakukan secara nasional.

Aqil menyatakan penetapan label tersebut merupakan amanat yang terkandung dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). "Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil.

Berbagai sumber

Form Komentar
Komentar Anda