Mulai 17 Juli, Naik Pesawat Wajib Vaksin Booster

  • Update Senin, 11 Juli 2022
  • Nasional
  • Dilihat : 701 kali

Jakarta, 11-07-2022 | Sarwamedia.com

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan menetapkan vaksin dosis ketiga (vaksin booster) sebagai syarat perjalanan mulai tanggal 17 Juli 2022 mendatang. Syarat ini akan diberlakukan untuk semua moda transportasi termasuk pesawat terbang. Syarat ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, dan berlaku mulai 17 Juli 2022.

"Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang," ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Senin (11/07/2022).

Dalam surat edaran itu, pelaku perjalanan yang sudah vaksin booster tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen ataupun RT-PCR. Sedangkan bagi yang baru menerima dua dosis vaksin masih wajib menunjukkan hasil tes antigen yang berlaku 1x24 jam ataupun hasil RT-PCR yang berlaku 3x24 jam. Selain itu, bagi yang baru menerima dosis pertama, diwajibkan untuk menunjukkan hasil RT-PCR.

Berikut syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan mulai berlaku tanggal 17 Juli 2022 mendatang:

1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau

6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (Owi)

Form Komentar
Komentar Anda