Oknum Polisi Main Narkoba, di Vonis 6 Tahun Penjara
Tanjungpandan, 13-10-2021 | Sarwamedia.com
Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oknum polisi berinisial MH alias HN (38) yang berdinas diwilayah hukum Polres Belitung usai sudah. Sang aparat tersebut divonis 6 tahun 4 bulan kurungan penjara.
Hal itu berdasarkan pembacaan vonis oknum Polisi Belitung berpangkat Aipda yang sebelumnya berdinas di Polsek Sijuk itu dalam persidangan dengan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, senin (11/10/2021).
Selain vonis untuk oknum Polisi Majelis Hakim Pengadilan juga membacakan vonis dua rekan dari oknum polisi tersebut. Yakni Andi Maswadi dengan hukuman 8 tahun 8 bulan, dan Lucky Fariskar dengan kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung yang menuntut ketiga terdakwa yakni MH alias Hn dengan kurungan penjara 9 tahun 5 bulan, Andi Maswadi 9 tahun 5 bulan kurungan penjara, dan Lucky Fariskar 7 tahun kurungan penjara.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketahui oleh Melina Nawang Wulan didampingi hakim anggota Syafitri Apriyuani dan Septri Andri menyatakan, terdakwa MH alias Hn dan Andi Maswadi terkbukti secara dan meyakinkan keduanya bersalah melanggar Primair Pasal 114 Ayat (2) Joncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (One)