Palsukan PCR Enam Tahun Penjara

Tanjungpandan,sarwamedia - Patut di jadikan pelajaran bagi kita semua khususnya bagi masyarakat yang ingin berpergian keluar daerah. Pesannya jika sudah kebelet keluar daerah khususnya menggunakan transportasi pesawat udara. Karena persyaratan untuk bisa terbang harus mengantongi beberapa dokumen di antaranya . Surat vaksinasi surat PCR. selain melakukan SWAP.
Berkaitan dengan dokumen vaksinasi dan PCR. Kedua dokumen haruslah resmi dan di keluarkan oleh lembaga resmi seperti RS Utama jadi jangan coba - coba untuk memalsukannya. Jika tidak ingin meringkuk di penjara.
Tidak percaya?..sebaiknya jangan
Masih ingat dengan kejadian di amankannya 11 orang oleh pihak bandara karena di duga memalsukan dokumen PCR. Pihak Polres Belitung, akhirnya menetapkan 1 tersangka dari 11 orang yang di duga menggunakan dokumen PCR palsu Orang itu bernama Narli Fauzan Noviansyah alias Narli (29), warga Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Ia diduga sebagai otak pemalsuan surat dan dokumen PCR palsu terhadap 11 orang penumpang yang diamankan pihak Bandara H.A.S. Hanandjoeddin Tanjungpandan, Senin (6/9/2021) kemarin.
Seperti yang pernah di beritakan Sebelum nya Kantor Kesehatan Pelabuhan (KPP) Bandara H.A.S. Hanandjoeddin mengamankan 11 calon penumpang yang hendak berangkat ke Bandung karena di duga menggunakan surat PCR palsu.
Berdasarkan informasi yang di dapatkan Sarwa media Terungkapnya penggunaan surat PCR palsu tersebut setelah pihak KKP merasa janggal atas surat PCR tersebut. Sebab saat diverifikasi, surat PCR atas nama para calon penumpang tersebut tidak muncul.
Lantas pihak bandara menghubungi manajemen RS Utama untuk menanyakan PCR yang digunakan para calon penumpang tersebut.
Lalu pihak RS Utama melakukan pengecekan terhadap data PCR, kemudian ditemukan kejanggalan dari kop surat, tanda tangan petugas, dokter, dan stempel yang semuanya.
Temuan tersebut, akhirnya ditanggapi pelaporan secara resmi pihak RS Utama. Pasalnya para calon penumpang tersebut menggunakan surat PCR palsu berkop RS Utama, padahal RS Utama tidak pernah mengeluarkan surat hasil PCR atas nama orang - orang tersebut.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman kurungan penjara enam tahun.(Tim Sarwa)