Pembunuhan Hotel Belitong, Hakim Putuskan Pelaku Harus Tinggal di Pejara Selama 15 Tahun

  • Update Kamis, 7 April 2022
  • Kriminal
  • Dilihat : 726 kali

Belitung, 07-04-2022 | Sarwamedia.com

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan menjatuhkan vonis kepada Ilham Saputra, terdakwa pelaku pembunuhan gadis asal Pulau Bangka yang terjadi di Hotel Belitong Dengan hukuman selama 15 tahun kurungan penjara.

Pembacaan vonis tersebut berlangsung pada kegiatan persidangan yang beragendakan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu (6/4/2022)

Jika di bandingkan dengan Tuntutan Jaksa Vonis yang di berikan majlis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung yang menuntutnya selama 20 tahun kurungan penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Decky Christian beserta hakim anggota Elisabeth Juliana dan Endi Nursatria menyatakan, perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur sebagaiman dakwaan kesatu subsidair Pasal 338 KUHP dan Pasal 362 KUHP.

Berdasarkan fakta-fakta hukum selama proses persidangan telah di jalani. Hakim juga menetapkan barang bukti dalam perkara dikembalikan kepada yang berhak menerima dan sebagian lagi dirampas untuk dimusnahkan.

Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa seseorang, membuat keluarga korban merasa kehilangan yang mendalam.

Sedangkan Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa juga belum pernah menjalani hukuman.

“Oleh karenanya, menetapkan terdakwa agar tetap berada dalam tahanan. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar lima ribu rupiah,” kata hakim ketua Decky Christian memutuskan dalam persidangan.

Pasca mendengarkan pembacaan putusan, terdakwa bersama penasihat hukumnya menerima vonis itu. Sedangkan JPU Kejari Belitung Dista Anggara menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan. (One)

Form Komentar
Komentar Anda