Penghuni Hotel Prodeo miliknya Polres Belitung bertambah Dua Orang
Tanjungpandan, 13-09-2021, Sarwamedia.com - Penghuni Hotel Prodeo milik Polres Belitung bertambah dua orang. Kedua orang itu melakukan reservasi pada hari Minggu (12/09/2021). Setelah berhasil di Ringkus Tim Alap-alap di kediaman nya masing - masing. Dua orang pemuda tersebut adalah Rudiansyah (34) warga Desa Aik Pelempang Jaya, dan Sindi Agustian (28) warga Kelurahan Parit. Keduanya di masukan ke Hotel Prodeo, akibat aksi yang mereka lakukan yaitu membobol Klenteng Dewa 17 yang menggondol barang-barang di dalamnya tanpa izin yang beralamat di Jalan Hasyim Idris Pangkal Lalang.
Keduanya di Bekuk Tim Alap-alap Satreskrim Polres Belitung Minggu (12/09/2021), tidak lama setelah melakukan aksinya.
Kasatreskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto mengatakan, kedua pelaku berhasil di gelandang ke Mapolres Belitung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya berawal dari penemuan barang bukti yang tertinggal di TKP yaitu sebuah kendaraan sepeda motor.
Dijelaskannya, kejadian pencurian itu berlangsung pada hari Minggu (12/09/2021). Sebenarnya pemilik klenteng telah memergoki kedua tersangka yang sedang mejalankan aksinya di dalam klenteng.
Pelaku pada waktu itu sempat dikejar oleh pemilik (korban,red) namun keduanya tidak berhasil ditangkap. Tapi nasib kedua pelaku tersebut sudah menjadi takdirnya untuk di tangkap polisi, walaupun lolos dari pengejaran sepeda motor yang mereka bawa tertinggal. Pemilik klenteng langsung mengamankan sepeda motor tersebut dan selanjutkan datang ke Mapolres membuatkan laporan pencurian. Mendapatkan laporan tersebut. Pihak Sat Reskrim langsung menurunkan Tim Alap-alapnya kelapangan untuk melakukan olah TKP dan tidak berselang waktu yang lama. Pada hari itu juga petugas berhasil mengamankan kedua pelaku di mana pengungkapannya di mulai dari kendaraannya yang tertinggal di TKP.
“Jadi berkat adanya motor tersebut si korban melaporkan kejadian ke SPKT Polres Belitung dan langsung pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas motor yang ditinggal pelaku dan diketahuilah pemilik motor itu serta dilakukan penangkapan dihari itu juga”. Ungkap Iptu Edi Purwanto
"Kedua pelaku ditangkap Tim Alap-alap dikediamannya masing-masing. Dan petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa alat sembahyang yang telah dicuri pelaku."kata Edi.
Lebih lanjut di jelaskan Edi. Selain di Klenteng Dewa 17, pelaku juga melakukan pencurian pada hari yang sama ditempat lain yang tidak jauh dari lokasi pertama.
“Jadi Untuk TKP ada dua, yang pertama terjadi di Klenteng Dewa 17 Minggu pagi, setelah pelaku berhasil melakukan pencurian dan ternyata dihari yang sama juga salah satu pelaku melakukan pencurian di TKP yang berdekatan,” tegas Edi.
Iptu Edi Purwanto juga turut menjelaskan, bahwa alasan pelaku melakukan pencurian di klenteng katanya untuk dijadikan koleksi dirumahnya masing-masing. Barang curian yang berhasil mereka bawa adalah pedang, keris, pemukul keris, foto ratu pantai selatan, dan patung-patung dewa untuk sembahyang. Jelas Edi.
“Saat ini kedua pelaku telah dilakukan penahanan di Polres Belitung dan keduanya kita kenakan pasal 362 KUHP pidana tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun,” terang Edi. (One)